Rekontruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Terhadap 4 Orang Warga Mimika Digelar

 Rekontruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Terhadap 4 Orang Warga Mimika Digelar

Foto: Rekontruksi Pembunuhan 4 Warga Dimimika Dihadiri Kompolnas Dan Komnasham Papua

Letternews.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menggelar rekontruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 orang warga di Kabupaten Mimika.

Dalam rekontruksi di Jalan Budi Utomo Ujung, Sabtu (3/9/2022), Polres Mimika dengan didukung Polda Papua mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua.

BACA JUGA:  Target Kunjungan 4,5 Juta Wisatawan Tahun 2023 ke Pulau Dewata Berpotensi Terwujud

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan bahwa keterlibatan maupun kehadiran dari Kompolnas untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan betul-betul sesuai dengan mekanisme dan harapan dari masyarakat, agar kasus ini dibuka secara terang.

“Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan dibackup Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Wawali Arya Wibawa Buka Lomba Layang-Layang Mel Tanjung Kite Festival XVI, Komitmen Lestarikan Tradisi Melayangan, Jadi Wahana Ekepsreasi dan Kreatifitas Budaya Bagi Rare Angon

Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi, Senin (22/8/2022) di Jalan Budi Utomo Ujung, Kota Timika, Papua Tengah.

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.

BACA JUGA:  Raden Cahyo Adhi Nugroho Bangun Bangli Dengan Cerdas Untuk Maju dan Sejahtera

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(LN/MCW/AS)

.

Bagikan: