Pusat Potong TKD Ratusan Triliun, Djohermansyah Djohan Ingatkan Potensi Ketegangan Daerah

 Pusat Potong TKD Ratusan Triliun, Djohermansyah Djohan Ingatkan Potensi Ketegangan Daerah

Foto: Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan

JAKARTA, Letternews.net Memasuki usia 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, hubungan harmonis antara Pemerintah Pusat dan Daerah menghadapi ujian serius. Pakar Otonomi Daerah sekaligus Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, soroti tajam tren pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai makin menyempitkan ruang gerak pemerintah daerah.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri (2010–2014) tersebut menilai, kebijakan efisiensi anggaran pusat yang beruntun dalam dua tahun terakhir dapat memicu kemarahan sosial jika tidak segera dikoreksi secara adil dan selaras.

“Urusan diserahkan ke daerah, tetapi uangnya ditarik kembali ke pusat. Ini paradoks desentralisasi. Stabilitas hubungan pusat-daerah harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan program jangka pendek,” tegas Prof. Djohermansyah Djohan.

BACA JUGA:  Wakil Walikota Arya Wibawa Ungkap Solusi Sampah Denpasar di Urban Social Forum

Efisiensi Triliunan Rupiah dan Kemarahan di Daerah

Kebijakan pemotongan TKD tercatat dimulai sejak terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2025 yang memangkas DAU, DBH, DAK, Dana Otsus, hingga Dana Desa sekitar Rp50 triliun. Pada tahun 2026, angka pemotongan melonjak tajam hingga mendekati Rp226 triliun, dan diperkirakan masih berlanjut sebesar Rp184 triliun pada RAPBN 2027.

Pada saat bersamaan, pemerintah pusat secara masif membiayai program-program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat yang menelan anggaran ratusan triliun rupiah.

Djohermansyah membeberkan rentetan dampak nyata dari defisit fiskal daerah akibat pemangkasan tersebut:

  • Protes Para Kepala Daerah: Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Bupati Siak Afni, hingga Wali Kota Tidore menyuarakan kesulitan membayar gaji PPPK dan melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar.

  • Insiden Kerusuhan Puncak: Pemangkasan Dana Desa hingga 70 persen memicu aksi pembakaran kantor Bupati dan DPRD di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 11 Agustus 2026.

  • Pengibaran Bendera GAM: Munculnya aksi pengibaran bendera GAM saat peringatan 21 tahun MoU Helsinki di Aceh menjadi alarm serius pentingnya merawat perdamaian dan otonomi.

BACA JUGA:  Misteri di Balik "Amplop Putih": Untung Ada OTT, Kalau Tidak Apakah Bakal Viral?

Bola Keadilan Fiskal Ada di Kaki DPR RI

Lebih dari 90 persen dari 546 daerah otonom di Indonesia belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mandiri dan masih sangat bergantung pada transfer pusat. Pemangkasan drastis secara tiba-tiba dinilai merugikan daerah yang belum memiliki pijakan ekonomi kuat.

Djohermansyah mendesak DPR RI menggunakan hak anggarannya secara berani untuk membela kepentingan daerah. Ia mengusulkan agar DPR mengoreksi pagu TKD 2027 dari usulan Rp735 triliun naik menjadi Rp919 triliun—setara dengan pagu APBN 2025—sebagai bentuk komitmen menjaga persatuan dan keadilan sesuai Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.

Editor: Rudi

.

Bagikan: