Pulihkan Ekonomi Nasional, Jaksa Agung Dorong Mekanisme ‘Denda Damai’ Hadapi Turbulensi Pasar Modal

 Pulihkan Ekonomi Nasional, Jaksa Agung Dorong Mekanisme ‘Denda Damai’ Hadapi Turbulensi Pasar Modal

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA, Letternews.net — Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Seminar Hukum Internasional dalam rangka HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026). Dalam forum strategis tersebut, Jaksa Agung menegaskan peran vital Kejaksaan dalam menjaga stabilitas fiskal melalui pendekatan hukum modern, khususnya menghadapi fluktuasi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Seminar ini menjadi respon cepat atas kondisi pasar modal Indonesia yang sempat mengalami trading halt pada Januari lalu akibat sentimen negatif global terkait transparansi struktur kepemilikan saham.

BACA JUGA:  18 Sekolah Kedinasan yang Bisa Langsung Jadi PNS

Efek Domino Krisis IHSG Terhadap Negara

Jaksa Agung membeberkan bahwa anjloknya IHSG bukan sekadar angka di papan bursa, melainkan ancaman multidimensi terhadap stabilitas nasional. Fenomena ini memicu depresiasi Rupiah, kenaikan bunga Surat Berharga Negara (SBN), hingga inflasi yang menekan daya beli masyarakat.

“Kondisi tersebut memberikan efek domino yang luas. Kejaksaan mendorong pendekatan hukum yang lebih holistik dalam menghadapi kejahatan ekonomi kerah putih yang semakin kompleks,” tegas ST Burhanuddin.

BACA JUGA:  Keseruan HUT ke-238 Denpasar: Ketika Para Bos OPD Adu Skill Ngulek di Lomba Ngerujak, Semarakkan Valentine di Lapangan Puputan

Denda Damai: Solusi Cepat Pemulihan Fiskal

Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking. Mekanisme ini dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan punitif (hukuman penjara) konvensional untuk mengembalikan kerugian perekonomian negara secara cepat.

“Denda damai menjadi instrumen hukum yang mampu menciptakan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus memberikan efek jera yang proporsional melalui besaran denda yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan,” jelasnya.

Keberhasilan ini sebelumnya telah teruji pada tahun 2023 dalam penanganan perkara minyak goreng oleh Kejati DKI Jakarta, yang sah secara hukum melalui putusan praperadilan. Jaksa Agung berharap sinergi antara Kejaksaan, OJK, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin solid guna membangun pasar modal yang transparan dan berintegritas.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: