PT Arya Prima Sukses Buka Suara: Siap Bertanggung Jawab Kembalikan Dana Kandidat Kapal Pesiar
Foto: PT Arya Prima Sukses beri klarifikasi soal polemik dana keberangkatan kapal pesiar. Direktur I Wayan Diarta pastikan pengembalian dana Rp600 juta mulai April.
DENPASAR, Letternews.net – Menanggapi isu yang viral di media sosial terkait dugaan penarikan dana keberangkatan kerja ke kapal pesiar, manajemen PT Arya Prima Sukses secara resmi memberikan klarifikasi. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh dan menyelesaikan proses pengembalian dana kepada para kandidat.
Direktur PT Arya Prima Sukses, I Wayan Diarta, menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami keresahan para kandidat dan perhatian publik. Ia memastikan bahwa seluruh dana yang telah disetorkan tetap menjadi tanggung jawab mutlak perusahaan.
Mekanisme Pengembalian Bertahap
Pihak manajemen menjelaskan bahwa dana tersebut sebelumnya telah diteruskan kepada pihak di Jakarta, yakni Avianto, yang terlibat langsung dalam proses keberangkatan. Saat ini, perusahaan tengah mengupayakan langkah penyelesaian agar pengembalian dana total sekitar Rp600 juta tersebut dapat dilakukan secara bertahap mulai bulan April mendatang hingga tuntas.
“Kami sebagai manajemen menyatakan siap bertanggung jawab dan berkomitmen mengembalikan dana kandidat sesuai mekanisme yang sedang kami jalankan,” tegas Wayan Diarta di Denpasar.
Sebagai bentuk tindakan tegas, pihak manajemen juga telah menonaktifkan sementara Avianto dari aktivitas kerja. Yang bersangkutan dikabarkan telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana tersebut dalam dua tahap pembayaran.
Dampak Reputasi dan Harapan Kandidat
Wayan Diarta tidak menampik bahwa viralnya isu ini memberikan dampak signifikan terhadap nama baik perusahaan maupun keluarga. Namun, ia menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah penyelesaian yang kondusif bagi semua pihak.
Di sisi lain, salah satu kandidat yang terdampak mengungkapkan harapannya agar janji pengembalian ini segera terealisasi. Ia mengaku sempat menyetor dana sebesar Rp6,7 juta, namun memilih berhenti melakukan pembayaran lanjutan karena minimnya kejelasan komunikasi dan bukti administratif.
“Saya berharap uang bisa segera dikembalikan dan ke depan sistemnya bisa lebih baik,” ungkap salah satu kandidat yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Hukum Sebagai Opsi Terakhir
Baik pihak perusahaan maupun kandidat sepakat untuk mengedepankan jalur kekeluargaan dalam penyelesaian masalah ini. Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa opsi hukum tetap terbuka sebagai langkah terakhir apabila proses pengembalian tidak berjalan sesuai komitmen yang telah disepakati.
Editor: Rudi.









