Targetkan Juara Umum Porprov 2027, Wawali Arya Wibawa Buka Rakerkot KONI Denpasar 2026
Perlawanan Made Daging! Gede Pasek Suardika Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali “Ngawur” dan Siap Uji di Praperadilan
Foto: Kuasa hukum Kakanwil BPN Bali, Gede Pasek Suardika, resmi ajukan praperadilan terhadap Polda Bali. Ia menilai penetapan tersangka Made Daging menggunakan pasal kedaluwarsa

DENPASAR, Letternews.net – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, resmi melakukan perlawanan hukum terhadap Polda Bali. Melalui kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), pihak BPN Bali menegaskan telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka kliennya.
Dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (13/01/2026), GPS menilai penetapan tersangka tersebut sebagai tindakan “ngawur” dan terkesan dipaksakan.
Pasal Kedaluwarsa dan Produk Kolonial
Gede Pasek Suardika yang memimpin tim advokat dari Berdikari Law Office menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama dalam surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus. Menurutnya, penggunaan pasal tersebut adalah kekeliruan fatal.
“Pasal 421 KUHP lama adalah produk hukum kolonial yang sudah dihapus dan tidak berlaku lagi sejak disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan pidana di UU baru, maka proses hukum wajib dihentikan demi hukum,” tegas GPS mengacu pada Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru.
Selain itu, sangkaan terkait Pasal 83 UU Kearsipan juga dinilai tidak relevan dan telah kedaluwarsa. GPS menjelaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan pelapor justru terjadi pada tahun 1989 terkait SHM di Desa Jimbaran, jauh sebelum kliennya menjabat di BPN Badung maupun Kanwil Bali.
Patuh Putusan Pengadilan Malah Dipidana?
GPS mengungkapkan keheranannya karena kliennya dijadikan tersangka justru saat sedang menjalankan kewajiban struktural dan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), baik dari tingkat PTUN hingga Mahkamah Agung.
“Tidak masuk akal jika pejabat yang justru patuh pada putusan pengadilan malah dipaksa bertanggung jawab secara pidana. Kami melihat ada indikasi kriminalisasi dan tekanan tertentu karena klien kami menolak menyalahgunakan kewenangannya,” tambah GPS yang didampingi advokat Kadek Cita Ardana Yudi.
Jadwal Sidang Praperadilan: 23 Januari 2026
Sebagai langkah konkret, tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 23 Januari 2026 mendatang di PN Denpasar.
“Keadilan memang tidak mudah dihadirkan, tetapi harus tetap diperjuangkan. Mari kita hormati proses praperadilan ini sebagai mekanisme hukum objektif untuk mencari kebenaran,” pungkas politisi sekaligus advokat senior tersebut.
Editor: Rudi.








