Perkuat Ekosistem Pers, Dewan Pers dan Menkum Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

 Perkuat Ekosistem Pers, Dewan Pers dan Menkum Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Foto: Dewan Pers dan Kemenkum bersinergi dorong perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Simak 4 poin penting usulan Dewan Pers terkait hak cipta pers.

JAKARTA, Letternews.net – Sinergi strategis tercipta antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam upaya memperkuat perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional. Langkah ini diwujudkan melalui penyerahan dokumen masukan terkait revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4).

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam keterangannya, Prof. Komaruddin menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang sangat besar bagi publik serta keberlangsungan ekosistem media.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi. Perubahan UU Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat kepastian hukum di tengah tantangan penggunaan konten tanpa izin di era digital,” tegas Prof. Komaruddin.

BACA JUGA:  Dewan Pers dan Polda Bali Siap Kerja Sama Tangani Sengketa Pers

Prinsip Fair Use dan Tantangan AI Dewan Pers mengusulkan penerapan prinsip fair use (penggunaan yang adil) secara proporsional. Tujuannya agar perlindungan hak cipta tetap berjalan beriringan dengan hak publik dalam mengakses informasi. Poin utama yang disoroti mencakup tujuan penggunaan, substansi yang diambil, hingga dampak terhadap nilai ekonomi karya asli.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut positif inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa karya jurnalistik adalah aset intelektual yang krusial bagi demokrasi. Secara khusus, ia menyoroti fenomena Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI).

“Di era AI, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” ujar Supratman. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

BACA JUGA:  Keamanan Harga Mati! Badan Gizi Nasional Perketat SOP Distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Sekolah

Empat Poin Utama Usulan Dewan Pers Dalam naskah masukan RUU Hak Cipta tersebut, Dewan Pers menekankan empat poin krusial:

  1. Pengakuan Eksplisit: Meminta DPR memasukkan “karya jurnalistik” secara gamblang dalam definisi ciptaan yang dilindungi.

  2. Pengetatan Kutipan: Mengusulkan penghapusan ketentuan yang melemahkan hak cipta, terutama terkait pengambilan berita aktual tanpa batasan jelas.

  3. Status Wartawan: Memperjelas status wartawan sebagai pencipta, baik dalam bentuk tulisan, audio, visual, data, maupun grafik.

  4. Masa Berlaku Hak Cipta: Mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta yang lebih pasti guna memberikan jaminan hukum jangka panjang bagi pelaku industri media.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi dan kualitas informasi masa depan bangsa,” pungkas Supratman.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: