Inovasi Konsep Co-i3: BKPSDM Bali Perkuat Assessment Center ASN Lintas Daerah
Perkuat Benteng Siber: OJK Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan TI untuk BPR dan BPR Syariah
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae

JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru guna mempercepat digitalisasi sekaligus memperkuat keamanan data di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S).
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S 2024-2027 yang menuntut industri perbankan lokal lebih tanggap terhadap ancaman siber.
Fokus pada Keamanan Data dan Ketahanan Siber
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa ketentuan ini mewajibkan BPR/S untuk mengoptimalkan tiga aspek utama: people, process, and technology. Hal ini dilakukan agar industri perbankan rakyat memiliki tata kelola TI yang setara dengan perkembangan zaman.
“Penerbitan ketentuan ini bertujuan agar industri BPR/S didorong dapat semakin memperkuat pengamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber,” ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Kamis (08/01/2026).
Poin-Poin Utama POJK Nomor 34 Tahun 2025
Regulasi baru ini mencakup beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh penyelenggara BPR dan BPR Syariah:
-
Tata Kelola TI: Penegasan wewenang dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris dalam pengawasan TI.
-
Arsitektur TI: Standarisasi bagi BPR/S yang menyediakan layanan digital.
-
Manajemen Risiko: Kewajiban memiliki Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/DRP).
-
Lokasi Data: Penempatan sistem elektronik wajib berada pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia.
-
Keamanan Siber: Respons terhadap peningkatan konektivitas dengan pihak ketiga.
Masa Transisi Satu Tahun
OJK memberikan waktu satu tahun bagi seluruh BPR/S untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya aturan ini, maka POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 resmi dicabut.
Dian Ediana Rae juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian. “Seluruh BPR/S diharapkan membangun sistem TI dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan nasabah dan tidak membahayakan kesehatan bank,” pungkasnya.
Editor: Rudi.








