Luruskan Isu Viral, Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Prosedur Pengantaran Pelda Chrestian Namo

 Luruskan Isu Viral, Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Prosedur Pengantaran Pelda Chrestian Namo

Foto: Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman mengklarifikasi isu viral pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang. Tegaskan pengantaran sesuai prosedur TNI AD.

DENPASAR, Letternews.net – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., memberikan klarifikasi resmi terkait informasi viral di media sosial mengenai pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang, Rabu (07/01/2026). Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan distorsi informasi yang berkembang di publik.

Kolonel Widi Rahman menegaskan, berdasarkan laporan Danpomdam IX/Udayana, narasi yang menyebutkan adanya penjemputan paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan adalah tidak benar.

BACA JUGA:  HRP Logistics Tawarkan Layanan Pengiriman Lengkap dan Tepat Waktu

Bantah Penjemputan di Pelabuhan

Kapendam menjelaskan bahwa proses tersebut sejatinya adalah pengantaran kedinasan, bukan penjemputan oleh polisi militer di titik publik seperti yang diisukan.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Proses tersebut dilaksanakan oleh Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama anggota Korem 161/Wira Sakti. Seluruh rangkaian dilakukan sesuai prosedur TNI AD,” tegas Kolonel Widi Rahman.

BACA JUGA:  Pangdam Pimpin Serah Terima Pejabat Kodam IX/Udayana

Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat

Terkait latar belakang pemeriksaan, Pelda Chrestian Namo diantar guna menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran hukum militer yang serius. Prajurit tersebut diduga terlibat dalam kasus hubungan di luar pernikahan yang sah atau memiliki wanita simpanan.

Perbuatan tersebut diduga melanggar beberapa instrumen hukum dan aturan internal TNI, di antaranya:

  • Pasal 103 KUHPM: Ketidaktaatan terhadap perintah kedinasan.

  • ST Panglima TNI No. 398/VII/2009: Larangan hubungan suami-istri di luar pernikahan sah bagi prajurit.

  • Kep Kasad No. Kep/330/IV/2018: Petunjuk teknis terkait prosedur Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

BACA JUGA:  Lerai Tawuran Lima Polisi Terluka

Komitmen Transparansi Kodam IX/Udayana

Kodam IX/Udayana memastikan akan mengawal kasus ini secara objektif dan transparan. Saat ini, pemeriksaan intensif masih berlangsung di Denpom IX/1 Kupang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Setiap prajurit yang terbukti bersalah akan diproses hukum tanpa pandang bulu. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan memercayakan proses ini kepada institusi berwenang,” tutupnya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: