LetterNews
22 September 2026
06:37 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Penampung Uang ‘Jatah Preman’ Eks Gubernur Riau, Berkas Ajudan Marjani Dilimpahkan ke JPU KPK

Foto: KPK resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Marjani (MJN) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (10/8/2026).

JAKARTA, Letternews.net Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Marjani (MJN) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (10/8/2026). Marjani merupakan ajudan dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Pelimpahan tahap dua ini menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap Marjani terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) setelah JPU mengonfirmasi terpenuhinya kelengkapan formil dan materiil.

Selanjutnya, tim JPU KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Tersangka diduga kuat berperan menampung aliran uang setoran untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan eks Gubernur Riau,” ungkap jubir KPK.

[irp]

Peran Strategis dan Modus ‘Jatah Preman’

Penyelidikan KPK membongkar istilah kode ‘jatah preman’ yang digunakan para tersangka. Kode ini merujuk pada instruksi dan permintaan setoran wajib dari atasan alias sang gubernur kepada para kepala dinas hingga Kepala UPT di lingkungan Pemprov Riau.

Berdasarkan temuan penyidik, Marjani memegang peran kunci sebagai penampung aliran dana ilegal tersebut:

  • Setoran Tahap Pertama (Juni 2025): Marjani menerima uang tunai senilai Rp950 juta dari perantara Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Uang ini merupakan bagian dari total setoran tahap pertama para Kepala UPT sebesar Rp1 miliar.

[irp]

  • Setoran Tahap Kedua (2 November 2025): Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan menyerahkan uang setoran sebesar Rp450 juta secara langsung kepada Marjani. Penyerahan uang ini bahkan disaksikan oleh Dani M. Nursalam melalui panggilan video (video call).

Atas perbuatannya, Marjani bersama pihak-pihak yang terlibat kini bersiap menghadapi persidangan atas tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

Editor: Rizal