Pemkod Denpasar Gelar Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

 Pemkod Denpasar Gelar Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

Foto: Sekda Denpasar, Alit Wiradana Buka Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

Letternews.net — Pemerintah Kota Denpasar bekerjasama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (24/7) di Kantor BKPSDM Denpasar.

BACA JUGA:  KPU Denpasar Dan Bawaslu Bangun Sinergitas Lintas Sektor Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Sosialisasi dengan Tema “Penguatan Peran PPID Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar” dibuka Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana.

Kegiatan ini diikuti pengelola informasi dan dokumentasi publik seluruh Perangkat Daerah Kota Denpasar, dan tampak dihadiri Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Denpasar, Gde Wirakusuma Wahyudi, Ketua KI Bali, I Made Agus Wirajaya bersama Komisioner KI Bali, dan Narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, serta Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali yang diwakili oleh Ida Bagus Kade Oka Mahendra.

BACA JUGA:  DPR Terima Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa

Sekda Ida Bagus Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar, menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Bali. Semoga bermanfaat guna menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman para pengelola informasi dan dokumentasi dalam rangka terwujudnya keterbukaan informasi di Denpasar.

Dijelaskan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Untuk itu beberapa langkah yang telah dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah, menyediakan sarana prasarana untuk mengakses informasi publik, seperti website dan layanan informasi publik lainnya, serta memproses permintaan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.

“Dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Kota Denpasar diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan tentunya instansi vertikal. Koordinasi dan kolaborasi dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik harus berjalan dengan baik,” terangnya.

BACA JUGA:  Kota Denpasar Raih Penghargaan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak

Lebih lanjut Sekda Alit Wiradana menyampaikan, kolaborasi antara pemerintah, Komisi Informasi, dan Ombudsman merupakan bentuk perwujudan spirit Kota Denpasar, yaitu “Vasudhaiva Kutumbakam”, yang tak lain adalah semangat kebersamaan dan bergotong royong untuk mewujudkan visi Kota Denpasar sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju, Makmur, Aman, Jujur, dan Unggul.

Sementara Ketua KI Bali, I Made Agus Wirajaya mengatakan, keberadaan informasi publik merupakan dasar untuk mencapai kemajuan. Dengan keterbukaan informasi publik akan terbuka peluang-peluang baru untuk mencapai kemajuan khususnya bagi mahasiswa, KIM maupun pengelola informasi publik di desa/kelurahan.

BACA JUGA:  OJK Cabut Izin Kresna Life

Ditambahkan, keterbukaan informasi publik sudah berjalan dengan baik semenjak adanya Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedepan diharapkan dengan keterbukaan informasi publik ini bagaimana menciptakan masyarakat informasi yang mampu menyampaikan informasi yang benar, tepat dan bermanfaat.

“Dengan keterbukaan informasi publik, semua memperoleh manfaat, baik badan publik maupun masyarakat,” katanya.

Reporter: Top

.

Bagikan: