Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Pemerintah Provinsi Bali Terbitkan Edaran untuk Bersih Sampah Plastik
Komit Batasi Sampah Plastik, Serangkaian Perayaan Rahina Tumpek Wayang dan 4 Tahun Kepemimpinan Gubernur / Wakil Gubernur Wayan Koster/ Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati
Letternews.net — Sebagai implementasi dan pelaksanaan Instruksi Gubernur Bali Nomor 11 tahun 2022, tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi dan/atau Atma Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali mengajak seluruh lembaga dan instansi serta komponen masyarakat untuk turut serta dalam kegiatan ‘Bersih Sampah Plastik’ yang akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Bali pada Jumat, 30 September 2022 mendatang mulai pukul 07.30 Wita.
Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran pers-nya Senin (26/9). Dewa Indra mengatakan kegiatan ini sekaligus juga untuk menegaskan kembali larangan penggunaan Plastik Sekali Pakai (Kantong Plastik, Sedotan Plastik, Styrofoam) dalam aktivitas kantor (Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Desa Adat dan Swasta), hotel, restoran, pengelola destinasi pariwisata, pertokoan, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, pasar, sekolah, perguruan tinggi, fasilitas pelayanan kesehatan, terminal, pelabuhan udara/laut, dan fasilitas umum lainnya.
“Surat terkait hal tersebut, sudah diedarkan kepada seluruh komponen masyarakat mulai dari Pemkab, Pemkot, Desa Adat, Desa Dinas, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Yowana hingga komponen pariwisata di Bali melalui OPD terkait” jelas Sekda Dewa Indra, di Denpasar.
Edaran ini juga mengacu pada komitmen Gubernur Bali Wayan Koster serta Wakil Gubernur Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati yang telah menuntaskan tahun keempat kepemimpinan, untuk secara konsisten menjalankan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Khusus dalam kaitannya dengan perayaan Hari Tumpek Wayang yang akan jatuh pada Sabtu (1/10) mendatang, Sekda Dewa Indra juga menekankan kegiatan bersih-bersih sampah plastik ini juga merupakan salah satu kegiatan yang bersifat ‘Sakala’ dan berjalan beriringan dengan pelaksanaan kegiatan ‘Niskala’ yakni upacara dan upakara Tumpek Wayang (Upacara Jagat Kerthi dan/atau Atma Kerthi).
“Jadi diharapkan kegiatan bersih-bersih sampah plastik secara serentak ini, bisa melibatkan seluruh ASN, Non ASN, aparat TNI dan POLRI, Karyawan, Mahasiswa, Pelajar, Desa Adat hingga pihak swasta dan komponen masyarakat lainnya di kantor atau lingkungannya masing-masing secara serentak pada 30 September mendatang mulai Pkl. 07.30 Wita,” tukasnya lagi.
Lebih lanjut, birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini menerangkan pula akan dilaksanakan pencatatan terhadap sampah plastik yang terkumpul dari kegiatan bersih-bersih dan melakukan pengelolaan sampah tersebut oleh DLH/DLHK/DLHP di Kota/Kabupaten se Bali. Hasil pencatatan disampaikan melalui https://bit.ly/SAMPAHPLASTIK paling lambat 1 (satu) hari setelah kegiatan tersebut dan disampaikan ke Gubernur Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
“Melalui kegiatan ini diharapkan akan dapat menumbuh-suburkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengelola sampah secara mandiri berbasis sumber dan mengurangi penggunaan bahan-bahan yang akan menciptakan sampah plastik serta tidak menggunakan Plastik Sekali Pakai seperti Kantong Plastik, Sedotan Plastik dan Styrofoam dalam aktivitas kantor,” ujar Dewa Indra seraya mengimbau kembali agar pada tanggal 30 September 2022 seluruh komponen masyarakat di seluruh Bali mengambil peran dalam gerakan bersih-bersih sampah plastik ini.
(LN/HUM/PR)