Pegawai LHK Kota Denpasar ditahan Kejari Ini Kasusnya

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Mandor alat berat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar berinisial WS yang ditahan Kejari Denpasar pada Selasa (9/8) karena korupsi kupon bensin sudah dilakukan pemecatan.
Setelah dilakukan pemanggilan itu, yang bersangkutan tidak pernah bekerja kembali sehingga dilakukan pemecatan. Pemecatan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Dimana menurut dia, WS ini dalam informasinya meminta kitir bensin kepada sopir truk Dinas LHK setiap kali pengangkutan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di Denpasar.
Dengan kasus tersebut, Gustra sapaannya mengaku sudah melakukan pengetatan pengawasan terhadap petugas-petugas di lapangan setiap harinya. “Karena kondisi itu, kami saat ini terus memantau mereka ke lapangan dan melakukan pengawasan ketat. Sebab, proses di lapangan kita tidak tahu mereka mencari celah seperti itu. Padahal dia petugas kontrak,” imbuhnya.
Pengetatan pengawasan dilakukan menurut dia, agar tidak lagi ada celah-celah petugas melakukan hal yang sama. “Kami tidak ingin ada lagi hal-hal seperti ini terjadi lagi di lapangan. Jadi saya, dan kabid-kabid rutin melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Sementara, diberitakan sebelumnya pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar berinisial WS ditahan jaksa Kejari Denpasar pada Selasa (9/8). Mandor alat berat milik DLHK ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menilep kupon bensin dengan kerugian negara Rp 255.131.000.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya, tersangka WS yang selama penyidikan tidak ditahan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Kami tahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dalam rilisnya.
Dijelaskan, tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar. Modusnya, pada Maret 2021 sampai 30 Juli 2021 bertempat di TPA Suwung, tersangka WS menyalahkan kewenangannya sebagai mandor alat berat dengan mengatur operasional armada. Dia memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP.
