Pacaran Berujung “Bawa Kabur” Anak di Bawah Umur? Hati-hati, KUHP Baru Ancam Pidana Hingga 7 Tahun Penjara!

 Pacaran Berujung “Bawa Kabur” Anak di Bawah Umur? Hati-hati, KUHP Baru Ancam Pidana Hingga 7 Tahun Penjara!

Foto: KUHP Baru UU No 1/2023 mengatur sanksi berat bagi siapa pun yang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Simak rincian pasal dan ancaman penjaranya.

JAKARTA, Letternews.net – Hubungan asmara di kalangan remaja kini memiliki batasan hukum yang kian tegas. Melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua—meskipun atas dasar suka sama suka—kini dapat berujung pada jeruji besi.

Dalam kerangka hukum pidana yang baru, tindakan ini tidak lagi dipandang sebagai urusan pribadi semata, melainkan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan orang dan hak pengasuhan yang sah.

BACA JUGA:  Akademisi Unwar Bantu Perencanaan Fasilitas Konservasi Mangrove Berbasis Ekowisata

Persetujuan Anak Tidak Menghapus Pidana

Salah satu poin krusial dalam KUHP terbaru adalah penempatan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas. Negara menilai bahwa anak belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk mengambil keputusan besar.

Oleh karena itu, meskipun sang anak menyatakan ikut secara sukarela atau atas dasar cinta, hal tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang membawanya pergi dari kekuasaan orang tua atau wali sah.

BACA JUGA:  Tak Becus Kelola Dana BKK, Polisi Tangkap Empat Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro 

Rincian Pasal dan Ancaman Hukuman

Ketentuan tegas ini tertuang dalam beberapa pasal dalam KUHP Baru, di antaranya:

  1. Pasal 452: Menarik atau memisahkan anak dari kekuasaan orang yang berhak diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

  2. Unsur Kekerasan & Tipu Daya: Jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan atau tipu muslihat, ancaman meningkat menjadi 8 tahun penjara.

  3. Pasal 454 (Melarikan Anak): Menegaskan bahwa membawa pergi anak tanpa kehendak orang tua, meski anak setuju, diancam pidana hingga 7 tahun penjara.

BACA JUGA:  Jangan Coba-Coba Mencuri Hak Petani !

Mekanisme Delik Aduan

Meskipun ancamannya berat, KUHP memberikan ruang penyelesaian yang proporsional melalui mekanisme delik aduan. Artinya, proses hukum hanya akan berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan, yakni orang tua, wali, atau pihak pengasuh yang sah.

BACA JUGA:  Bawaslu dan Polda Bali Sepakat Sentragakkumdu

Asmara Bukan Alasan Pembenar

Negara melalui hukum terbaru ini ingin menegaskan bahwa hubungan asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar (alibi) untuk menghilangkan hak pengawasan orang tua. Hal ini juga sejalan dengan UU Perkawinan yang membatasi ketat pernikahan usia anak.

KUHP baru ini diharapkan mampu meneguhkan peran negara dalam melindungi anak dari potensi eksploitasi serta menjaga keutuhan fungsi tanggung jawab dalam keluarga.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: