Pasal 452 KUHP Baru
Headline
Pacaran Berujung “Bawa Kabur” Anak di Bawah Umur? Hati-hati, KUHP Baru Ancam Pidana Hingga 7 Tahun Penjara!
JAKARTA, Letternews.net – Hubungan asmara di kalangan remaja kini memiliki batasan hukum yang kian tegas. Melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),...