Mengandung BKO, 3.799 Obat Tradisional Tanpa Izin Edar di Amankan BBPOM Denpasar

 Mengandung BKO, 3.799 Obat Tradisional Tanpa Izin Edar di Amankan BBPOM Denpasar

Foto: Plh. Kepala BBPOM di Denpasar I Wayan Eka Ratnata saat jumpa pers  di kantor BBPOM Denpasar

Letternews.net — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan 3.799 obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam sidak Selasa (7/5).

BACA JUGA:  PPPKMI Cabang Denpasar Gelar Healing Kejiwaan Pasca Bencana Kebakaran

Sebanyak 44 item dengan jumlah 3.799 pcs diamankan dari salah satu rumah yang berada di kawasan Denpasar Barat. Selain itu, satu orang pemilik berinisial SU (39) kelahiran Denpasar ikut diamankan dan diserahkan ke Polda Bali.

Plh. Kepala BBPOM di Denpasar I Wayan Eka Ratnata saat jumpa pers  di kantor BBPOM Denpasar, Rabu (8/5) mengatakan, sebelum dilakukan pengamanan dan penyitaan, pihaknya telah melakukan pemantauan secara online. ”Kami pantau di online, karena dijual lewat online dan transaksinya lancar,” katanya.

Menurut pengakuan pemilik, obat tradisional tersebut dibeli secara online dan diedarkan secara online sehingga jangkauannya luas. Semua obat tersebut, didominasi berbagai merk obat kuat, dan sisanya obat pegal linu dalam bentuk kapsul, sirup, maupun serbuk. ”Nilai obat yang diamankan, kami taksir harganya senilai Rp 241.499.000,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasad Pimpin Apel Kesiapsiagaan TNI AD, Pangdam IX/Udayana Laporkan Prajuritnya Siap Sukseskan G20

Eka Ratnata menjelaskan pemilik obat diketahui telah beroperasi sejak dua tahun lalu dan memiliki gerobak untuk menjual jamu sebagai alibi. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terkait asal dan tempat produksi obat tersebut.

Menurut EKa Ratnata obat ini berbahaya bagi organ dalam tubuh seperti jantung, hati dan ginjal. ”Pernah mendengar saat ada seorang pria melakukan hubungan dengan meminum obat kuat, setelah itu meninggal. Itu salah satu efek dari obat ini,” ucapnya sembari menjelaskan semua obat tersebut diduga diproduksi di Indonesia jika dilihat dari mereknya.

BACA JUGA:  Kepala Balai Besar POM Lantik Dewan dan Anggota SAKA POM Denpasar Angkatan I Tahun 2024

Sementara itu, pemilik obat tersebut terancam hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara. ”Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli obat dengan jalan melakukan pemeriksaan secara cermat,’’ pintanya. (LN/HUM)

.

Bagikan: