Mengaku Panitera MA, Sindikat Penipuan Berkedok Kasasi Kredit Macet Rugikan Warga Bali Ratusan Juta

Foto: Gambar Palu Hakim
DENPASAR, Letternews.net – Sebanyak sepuluh warga Bali yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Tanpa Angsuran (KMTA) mendatangi Polda Bali pada Rabu (22/10/2025) untuk melaporkan kasus dugaan penipuan daring. Para korban mengaku rugi ratusan juta rupiah setelah ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai Panitera Mahkamah Agung (MA) dengan janji memenangkan kasasi kredit macet era Pandemi COVID-19.
Laporan resmi korban telah terdaftar di Polda Bali dengan nomor STPL/2064/X/2025/SPKT/Polda Bali.
Ketua KMTA Bali, Ikhsan Nasir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari masalah perkara perdata kredit macet yang dialami anggota sejak pandemi. Para korban kemudian dihubungi oleh pihak yang mengklaim sebagai panitera MA.
“Kasusnya semua perkara perdata tentang kredit macet sejak pandemi. Mereka dijanjikan menang [kasasi] asal mau setor ‘mahar’ tertentu. Namun, janji itu tak pernah terealisasi,” terang Ikhsan saat ditemui di Mapolda Bali.
Dugaan Keterlibatan Oknum Internal Peradilan
Hal yang membuat para korban yakin adalah keakuratan data dan informasi yang disampaikan oleh para penipu. Para pelaku menggunakan berbagai nama samaran—seperti Andri Purwanto, Erni Roza, Fero Alpha, Syahrul, Yoda Diagah, dan Pahmi—dan mampu menyebutkan detail perkara, jadwal sidang, hingga tahapan berkas peradilan dengan sangat rinci.
“Mereka bilang, ini perintah majelis hakim. Bahkan tahu detail perkara, jadwal sidang, dan tahapan berkas. Kalau ini hanya scammer biasa, tidak mungkin tahu sedetail itu,” kata Ikhsan, yang memicu dugaan kuat adanya keterlibatan oknum dari dalam lembaga peradilan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp, bahkan mengirimkan kartu identitas berlogo MA serta surat elektronik berkepala surat resmi.
Salah satu korban dengan kerugian terbesar adalah I Gusti Ngurah Manik Maya (55).
Sebelum melapor ke Polda Bali, KMTA telah menyampaikan pengaduan ke Mahkamah Agung melalui Garda Tipikor di Jakarta pada September 2025, namun belum ada tanggapan resmi.
“Kami takut kasus seperti ini menimpa masyarakat lain. Dugaan kami, pelakunya tidak berdiri sendiri,” tutup Ikhsan, berharap polisi dapat segera mengusut tuntas kasus penipuan yang memanfaatkan situasi hukum korban ini.
Editor:Rudi.