Mantan Bupati Jembrana, Serahkan Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar ke Kejari Jembrana

 Mantan Bupati Jembrana, Serahkan Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar ke Kejari Jembrana

Foto: Pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,8 Milyar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Letternews.net — Terpidana Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa menyerahkan pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,8 Milyar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Uang tersebut diterima Kepala Kejari (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Rabu (03/07/2024).

BACA JUGA:  Pidsus Kejari Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6

Dalam ketetangan tertulisnya kepada media ini, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan pidana denda ini diterima setelah Gede Winasa dinyataka bersalah dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua putusan tersebut yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010.

Dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500 Juta subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 Milyar.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Ingatkan Masyarakat Tetap Hati-hati saat Transaksi Pakai QRIS

Putusan kedua, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200 juta.

Dengan subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800

BACA JUGA:  Kejari Badung Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Adapun terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara.

Reporter: Agus Pebriana

.

Bagikan: