Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
MAKI Desak KPK Tahan Kembali Yahya Cholil Qoumas: Penangguhan Diam-Diam Ciderai Reformasi!
Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

JAKARTA, Letternews.net – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penangguhan penahanan kepada mantan Menteri Agama, Yahya Cholil Qoumas (YCQ), menuai kecaman keras dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Penangguhan yang dilakukan secara diam-diam ini dinilai sebagai preseden buruk yang dapat melemahkan agenda pemberantasan korupsi di tanah air.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPK harus segera menahan kembali YCQ guna menjaga marwah lembaga. YCQ sebelumnya ditahan sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan negara sebesar Rp 622 miliar. Namun, per 23 Maret 2026, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Mencederai Semangat Reformasi
Menurut Boyamin, pemberian privilege atau hak istimewa kepada YCQ sangat mengecewakan publik. Ia membandingkan KPK saat ini dengan awal pembentukannya tahun 2003 yang lahir dari rahim Reformasi 1998.
“Langkah KPK ini mencederai Reformasi. Apa bedanya KPK dengan lembaga penegak hukum lain jika kinerjanya semakin tidak transparan? Padahal, penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan jika tersangka sakit parah atau berusia uzur,” ujar Boyamin, Selasa (24/3/2026).
Kasus ini mencuat ke publik berkat keberanian istri Noel (tersangka perkara Kemenaker) yang mengungkap adanya disparitas perlakuan terhadap tahanan. Boyamin menyoroti bahwa alasan “permintaan keluarga” tidak cukup kuat untuk menangguhkan penahanan dalam perkara korupsi yang menyedot perhatian publik.
Hak Calon Jemaah Haji “Dirampok”
Perkara ini dinilai sangat krusial karena berkaitan langsung dengan hak ribuan calon jemaah haji yang telah mengantre bertahun-tahun. Dugaan penyalahgunaan kuota haji ini dianggap telah “merampok” hak masyarakat kecil demi kepentingan tertentu.
“Saya tidak tahu apakah ada tekanan atau tidak di balik kebijakan ini. Untuk memastikannya murni hukum atau karena tekanan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan agar masyarakat bisa menilai sendiri,” tegas Boyamin. Selain itu, ia mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan membentuk tim untuk memeriksa potensi pelanggaran kode etik.
Dampak Pelemahan UU KPK
Senada dengan MAKI, pegiat anti-korupsi Iqbal D. Hutapea menilai fenomena ini merupakan rentetan dari pelemahan UU KPK. Ia menyayangkan praktik di lapangan yang sering kali bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Sulit untuk tidak menyebut ini hanya sekadar ‘omon-omon’. Kita hanya bisa mengurut dada melihat lembaga yang dulu diharamkan menghentikan penyidikan, kini justru sering mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan tersangka,” pungkas Iqbal.
Editor: Rudi.







