Breaking News: Perlawanan Publik Berhasil? KPK Tahan Kembali Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

 Breaking News: Perlawanan Publik Berhasil? KPK Tahan Kembali Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

Foto: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan membatalkan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yahya Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Per hari ini, Selasa (24/3/2026), eks Menag tersebut resmi kembali dijebloskan ke Ruang Tahanan (Rutan) KPK.

Langkah ini diambil hanya berselang satu hari setelah Gus Yaqut mendapatkan penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah pada 23 Maret kemarin. Kembalinya Gus Yaqut ke balik jeruji besi diduga kuat merupakan respons atas desakan masif dari berbagai elemen masyarakat dan pegiat anti-korupsi yang menilai adanya kejanggalan dalam pemberian hak istimewa tersebut.

BACA JUGA:  Resmikan PLTS Atap Anvaya Hotel, Gubernur Koster: Murah dan Ramah Lingkungan, Pelaku Usaha Bisa Lakukan Hal Serupa

Sorotan Tajam Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada nasib ribuan calon jemaah haji yang kehilangan hak berangkat akibat dugaan permainan kuota tersebut.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) sempat mengancam akan melayangkan gugatan praperadilan dan melaporkan kebijakan penangguhan ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dianggap mencederai semangat reformasi dan tidak memiliki alasan medis yang kuat.

BACA JUGA:  BNPB Gelar Diskusi Identifikasi Prioritas Daerah dalam Penyaluran PFB

Proses Hukum Berlanjut

Hingga berita ini diturunkan, Gus Yaqut telah berada kembali di dalam sel Rutan KPK bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Penahanan kembali ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya para calon jemaah haji yang dirugikan.

Pihak KPK menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kelancaran penyidikan dan untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti atau pelarian tersangka, mengingat besarnya atensi publik terhadap perkara ini.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: