Loncatan Drastis! Baru 3 Hari, 8.160 Wajib Pajak Sukses Lapor SPT Tahunan Melalui Sistem Coretax
Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli,

JAKARTA, Letternews.net — Mengawali tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tren yang sangat positif dalam kepatuhan perpajakan nasional. Hanya dalam waktu tiga hari sejak pergantian tahun, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan melalui sistem terbaru, Coretax, hingga Sabtu (03/01/2026) pukul 10.06 WIB.
Angka ini menunjukkan peningkatan yang luar biasa jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, di mana saat itu pelaporan SPT baru mencapai 39 dokumen. Lonjakan ini menjadi indikator kuat bahwa pemanfaatan Coretax semakin luas dan kesadaran Wajib Pajak (WP) untuk melapor lebih dini tumbuh signifikan.
Apresiasi DJP: Bukan Sekadar Statistik
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi mendalam kepada para Wajib Pajak yang telah tertib sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melapor sejak awal tahun melalui Coretax. Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.
Rincian Data: Dominasi Orang Pribadi
Berdasarkan data resmi DJP, rincian pelaporan pada periode 1–3 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
-
Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan: 1.498 SPT
-
Wajib Pajak Badan (IDR & USD): 577 SPT
-
Total: 8.160 SPT
Peningkatan ini terjadi di seluruh kelompok WP, dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok WP Orang Pribadi Karyawan.
Aktivasi Akun Coretax Tembus 11 Juta Pengguna
Seiring dengan masifnya pelaporan SPT, minat penggunaan akun Coretax juga terus meroket. Hingga saat ini, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah WP Orang Pribadi sebanyak 10,3 juta pengguna, disusul oleh WP Badan (817 ribu), Instansi Pemerintah, dan PMSE.
Rosmauli menegaskan bahwa DJP terus menjamin kemudahan akses bagi masyarakat. WP dapat melakukan aktivasi secara mandiri melalui panduan tutorial di media sosial resmi DJP.
“Bagi yang mengalami kendala, silakan hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk pendampingan petugas,” tambahnya. DJP mengimbau masyarakat untuk segera melapor lebih awal guna kenyamanan dan menghindari antrean sistem di akhir batas waktu.
Editor: Rudi








