Lepas Tersangka Korupsi Kebijakan KPK Dinilai Janggal

 Lepas Tersangka Korupsi Kebijakan KPK Dinilai Janggal

Foto: Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan

Letternews.net — Biasanya tersangka kasus korupsi dan gratifikasi bakal dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memudahkan dalam pemeriksaan dan memberi efek jera. Namun kali ini penyidik KPK melepas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

BACA JUGA:  KPK Buka Peluang Periksa Lagi, Terdakwa Korupsi DJKA Suap Ketua Demokrat Sumut

Sikap tersebut disoroti dan dikritik tajam oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Putusan penyidik KPK melepas Hasbi Hasan dan Dadan usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap dinilai Novel, tidak lazim atau janggal.

Menurutnya, KPK melakukan tindakan tak lazim karena membiarkan keduanya pulang ke rumah setelah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan jual beli pengurusan perkara di MA.

Novel mengaku mendengar kabar sebenarnya penyidik sudah siap menahan kedua tersangka usai diperiksa. Bahkan dokumen administrasi penahanan juga sudah disiapkan. Namun Novel mendengar upaya itu terhalang oleh “intervensi” pimpinan.

“Keputusan tersebut memang tidak lazim karena infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administrasi untuk penahanan. Artinya, segala pertimbangan baik fakta objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan,” ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA:  Diajak Gabung Sandiaga Uno Langsung Jawab go for it

“Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan,” imbuhnya.

Novel yang kini bergabung di Satgasus Polri mengkhawatirkan apabila ada konflik kepentingan di balik keputusan melepas Hasbi dan Dadan. Namun, ia tak kaget lantaran salah seorang pimpinan KPK justru diduga kuat terlibat dalam kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.

Ia pun menjelaskan pertimbangan penyidik menahan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu syarat subjektif, tersangka melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana.

BACA JUGA:  Polda Bali Gelar Ops Ketupat Agung 2023

“Ketika penyidik sudah membuat administrasi penahanan untuk ditandatangani oleh pimpinan, mestinya semua alasan tersebut tidak ada isu lagi, sehingga ketika pimpinan menolak untuk dilakukan penahanan, maka itu hal janggal dan aneh,” ucap Novel.

“Saya kira baru sekali ini terjadi di KPK. Belum lagi pengalaman sebelumnya mantan Sekretaris MA atas nama Nurhadi pernah melarikan diri,” pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan penahanan tersangka bukan suatu keharusan dalam proses penyidikan sebuah perkara.

BACA JUGA:  Bupati dan DPRI RI Ditahan KPK Dana Untuk Biaya Politik 

Ghufron mengaku tidak khawatir para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Adapun Hasbi dan Dadan telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (LN/HUM)

.

Bagikan: