Lawan Vonis Sengketa Rp3,3 Triliun Bali Tower, Bupati Adi Arnawa Pastikan Pemkab Badung Resmi Ajukan Banding

 Lawan Vonis Sengketa Rp3,3 Triliun Bali Tower, Bupati Adi Arnawa Pastikan Pemkab Badung Resmi Ajukan Banding

Foto: Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk tidak mundur selangkah pun dalam menghadapi vonis kekalahan fantastis dalam sengketa perdata menara telekomunikasi terpadu. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memastikan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum banding guna melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) untuk sebagian.

Langkah berani ini diambil setelah PN Denpasar sebelumnya menjatuhkan putusan yang menyatakan Pemkab Badung melakukan tindakan wanprestasi (cidera janji) terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan menara telekomunikasi terpadu yang diteken kedua belah pihak sejak 7 Mei 2007 silam.

BACA JUGA:  Cabuli Ponakannya, Pria ini, di Jerat Pidana 15 Tahun Penjara

Sama-Sama Banding, Sengketa Raksasa Berlanjut ke Pengadilan Tinggi

Sengketa hukum dengan nilai tuntutan ganti rugi jumbo hingga Rp3,3 triliun ini dipastikan bakal terus bergulir panjang. Informasi terbaru dari Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, mengungkap fakta bahwa kedua belah pihak, baik Pemkab Badung maupun PT Bali Towerindo Sentra Tbk, ternyata sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi sejak Rabu, 8 Juli 2026 lalu.

Bagi Pemkab Badung, langkah banding ini merupakan upaya taktis-strategis demi menguji kembali keputusan hukum di tingkat yang lebih tinggi, sekaligus mengamankan aset daerah dan melindungi kepentingan publik secara berkelanjutan.

Poin-Poin Penting Putusan PN Denpasar (24 Juni 2026):

  • Vonis Wanprestasi: Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra untuk sebagian dan menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi.

  • Perpanjangan Kontrak: Memerintahkan Pemkab Badung untuk memperpanjang masa perjanjian kerja sama dengan PT BTS selama 10 tahun ke depan.

  • Pembongkaran Menara: Memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara-menara telekomunikasi milik kompetitor yang melanggar zonasi.

  • Larangan Izin Baru: Melarang pemerintah daerah menerbitkan izin menara baru kepada pihak lain selama masa perpanjangan kontrak eksklusif berlaku.

“Setelah ada keputusan, setelah kita pertimbangkan dengan matang bersama tim hukum, kami memastikan untuk mengambil langkah banding terkait keputusan PN Denpasar,” tegas Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Selasa (14/7/2026).

BACA JUGA:  Duka Menyelimuti Keluarga Nengah Sudaya Meninggal Dunia Akibat Kena Tujuk Taji Ayam

Sorotan Terhadap Klausul Eksklusivitas Menara di Gumi Keris

Sengketa raksasa ini bermula dari bergulirnya kemitraan jangka panjang penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Menjelang berakhirnya masa kontrak pada tahun 2027, PT Bali Towerindo Sentra Tbk melayangkan gugatan hukum senilai Rp3,3 triliun di PN Denpasar guna mengamankan hak-hak investasinya.

Dalam jalannya persidangan, tim hukum Pemkab Badung yang diperkuat oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sempat menolak keras dalil-dalil gugatan tersebut, terutama yang berkaitan dengan klausul eksklusivitas penyediaan menara. Monopoli menara telekomunikasi dikhawatirkan dapat mencederai iklim investasi yang sehat di Kabupaten Badung.

Kini, dengan diajukannya memori banding oleh kedua belah pihak, publik kini menunggu bagaimana Pengadilan Tinggi Bali akan membedah kembali substansi dokumen perjanjian kerja sama, nilai kerugian materiil sesungguhnya, serta legitimasi hukum dari pembatasan perizinan menara kompetitor di Gumi Keris.

Editor: Rudi

Mari bergabung bersama kami!

.

Bagikan: