KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APD Covid-19 di Kemenkes

 KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APD Covid-19 di Kemenkes

Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun anggaran 2020-2022.

Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi yang diperiksa pada Senin, 12 Februari 2024. Kedua saksi itu ialah mantan Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi dan Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah AZ Zahra.

BACA JUGA:  KPK Sita 72 Mobil, 32 Motor dan Uang Rp8,7 Miliar

“Kedua saksi hadir dan di konfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes dan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 13 Februari 2024.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.  Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp625 miliar.

Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

BACA JUGA:  Tim TPID Kota Denpasar Pantau Stok Barang Guna Optimalisasi Gerakan Pengendalian Inflasi

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara atau perekonimian negara.

Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah lima pihak bepergian ke luar negeri. Kelima pihak dimaksud adalah Budi Sylvana, Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB). (LN/SIN)

.

Bagikan: