KPK Periksa Ketua Gapensi Tabanan

 KPK Periksa Ketua Gapensi Tabanan

Foto: KPK

Letternews.id — Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan Bali, I Nyoman Yasa masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sedianya, Nyoman Yasa bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain Nyoman Yasa, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni, tiga pihak swasta I Wayan Suastama; Made Adhi Susila; dan I Gede Made Susanta; serta seorang Lektor Kepala, I Ketut Paramartha. Mereka bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah Tabanan Bali.

BACA JUGA:  KPK Sita Uang Rp4,6 M hingga 100 Perhiasan

“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Di Kantor Kepolisian Resort Tabanan. Jl. Pahlawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018. Pengusutan itu ditandai dengan adanya penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Sekretaris DPRD Terduga Kasus Jual Beli Jabatan

Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik KPK yakni, kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus ini. Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan anak dari Ketua DPRD Bali yang juga Politikus PDI-Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama.

BACA JUGA:  Ketentuan Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah

Ali Fikri masih enggan membeberkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK baru akan mengumumkan secara rinci tersangka serta konstruksi kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

(LN/ADS/MCW)

.