KPK Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

 KPK Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah terkait pengurusan perkara. Ini merupakan temuan awal KPK dan berpotensi bertambah.

BACA JUGA:  Rafael dan Istri Keluar Dari Gedung Merah Putih KPK Mereka Kompak “Tutup Mulut”

“Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).

KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

BACA JUGA:  13.885 Pegawai di Lingkungan Kemenkeu Belum Setor LHKPN Terindikasi Dugaan Korupsi

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal TPPU.

Teruntuk kasus suap, Gazalba diduga menerima uang untuk mengondisikan putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Di tingkat kasasi, Gazalba masuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Mereka menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Budiman Gandi Suparman.

BACA JUGA:  Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo Terima Banyak Masukan Untuk Persiapan Debat Ketiga

Vonis itu mengoreksi putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan Budiman bebas.

KPK sejauh ini telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu dan Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

BACA JUGA:  Dukung Optimalisasi Pelayanan Berkelanjutan, Disdukcapil Denpasar Gelar Forum Konsultasi Publik Libatkan Seluruh Stakeholder.

Di sisi lain, hasil Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023 meminta Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Gazalba dari jabatannya.

Permintaan itu menindaklanjuti hasil Rapat Komisi III DPR pada akhir Januari lalu yang menyepakati pemberhentian Gazalba buntut kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. (LN/CN)

.

Bagikan: