Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
KPK Temukan Bukti Catatan Aliran Uang Kajari Bondowoso
Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan beberapa lokasi lain di Kabupaten Bondowoso, pada Senin, 20 November 2023.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti catatan aliran uang yang diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 21 November 2023.
Selain rumah Kajari Bondowoso, penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemkab Bondowoso.
“Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari Tersangka PJ (Puji Triasmoro) dkk,” ucap Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu, 19 November 2023. Penyidik menemukan dan mengamankan bukti dokumen.
KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023.
Para tersangka itu ialah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.
Sementara dua tersanka lainnya adalah pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. KPK langsung menahan para tersangka.
Tersangka Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika. Suap ini diberikan agar Kejari Bondowoso menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek yang dikorupsi itu digarap CV Wijaya Gemilang.
Atas tindak pidana tersebut, Yossy dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LN/POL)