KPK Kejar Gubernur Kalsel Sahbirin

 KPK Kejar Gubernur Kalsel Sahbirin

Foto: KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin ke beberapa lokasi.

Langkah itu dilakukan keberadaan Sahbirin tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Kalsel pada 8 Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA:  KPK Tahan Perwira Polri, Simak Kasusnya

“SHB (Sahbirin Noor) tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.

Budi mengatakan Sahbirin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik.

Adapun sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Sahbirin ialah kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya.

Namun, Sahbirin yang menjabat sebagai Gubernur Kalsel tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor, sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.

BACA JUGA:  Bimtek Asesor, Gugusdepan Ujung Tombak Pengembangan Gerakan Pramuka

“Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK telah menerbitkan surat penangkapan dan pengajuan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024.

Oleh karena itu, KPK berpendapat jika Sahbirin selaku tersangka yang melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, dilarang untuk mengajukan Praperadilan.

BACA JUGA:  Kota Denpasar, Gencarkan Digitalisasi Aksara Bali

“Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018,” kata Budi.

Permohonan Praperadilan yang diajukan Sahbirin mengandung cacat formil. Sehingga, Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Reporter: Tim

.

Bagikan: