Korupsi Makan Bergizi Gratis Rp1 Triliun: Oknum TNI Aktif Terlibat, JAM PIDSUS Limpahkan Berkas ke JAM PIDMIL

 Korupsi Makan Bergizi Gratis Rp1 Triliun: Oknum TNI Aktif Terlibat, JAM PIDSUS Limpahkan Berkas ke JAM PIDMIL

Foto: Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., saat menggelar konferensi pers di kantor Kejagung

JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum taktis dalam membongkar megakorupsi program nasional. Berkas perkara hasil penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) resmi dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Kamis (2/7/2026).

Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik mendeteksi kuat adanya keterlibatan dari unsur militer atau prajurit TNI aktif dalam lingkaran rasuah proyek pengadaan yang menyedot anggaran negara tersebut.

Karena melibatkan unsur warga sipil dan militer secara bersama-sama, penanganan perkara hukum ini ditangani secara khusus melalui mekanisme penyidikan koneksitas antara JAM PIDSUS dan JAM PIDMIL.

BACA JUGA:  Puluhan Santri Diduga Keracunan Menu MBG, Dinkes Sidoarjo Gerak Cepat Gelar Evakuasi dan Amankan Sampel

Mark-Up dan Manipulasi Dokumen Motor Listrik Senilai Rp1,03 Triliun

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, korps Adhyaksa menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Sdr. BU, seorang Prajurit TNI Aktif. Di dalam struktur eksternal, Sdr. BU tengah mengemban amanat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional.

Dalam proyek ini, ia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan armada sepeda motor listrik operasional. Tim Kejaksaan Agung membeberkan tiga fakta perbuatan melawan hukum yang sangat mencolok:

  • Kongkalikong Anggaran Fantastis: Sdr. BU selaku PPK diduga bekerja sama dengan Sdr. LP (Wakil Kepala Badan Gizi Nasional) dan Sdr. AM (Komisaris sekaligus Pengendali PT YAT). Mereka meloloskan proyek Pengadaan Sepeda Motor Listrik dengan total anggaran mencapai Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lebih).

  • Modus Operandi Kontrak Cacar & Mark-Up: Proses pengadaan armada dinilai menabrak hukum positif karena tidak memenuhi prasyarat teknis di dalam kontrak serta ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) yang masif.

  • Fiktif Serah Terima Barang: Penyidik menemukan manipulasi manipulatif pada Berita Acara Serah Terima (BAST) barang. Faktanya, realisasi fisik kendaraan di lapangan baru terdistribusi sebanyak 3.229 unit dari total 21.081 unit yang direncanakan. Nahas, sistem keuangan negara telah mencairkan pembayaran penuh sebesar 100 persen kepada pihak rekanan.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS: Kejagung Gedor Kantor Badan Gizi Nasional, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Subuh!

Penerapan Peradilan Koneksitas Demi Kepastian Hukum

Mengingat status hukum Sdr. BU yang melekat sebagai anggota militer aktif, JAM PIDSUS mendelegasikan penuh pengawasan dan penuntutan aspek militer kepada JAM PIDMIL. Langkah ini diambil sesuai dengan yurisdiksi peradilan koneksitas agar proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyentuh hajat hidup generasi masa depan Indonesia. Segala bentuk penyelewengan finansial di dalam tubuh Badan Gizi Nasional akan ditindak tegas tanpa tebang pilih, baik terhadap oknum birokrat sipil, swasta, maupun oknum aparat penegak hukum.

Editor: Rudi

.

Bagikan: