Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Koperasi Goldkoin Denpasar Disegel, Diduga Ada Investasi Ilegal
Letternews.id — Garis polisi tampak melintang di pintu Kantor Pusat Goldkoin Sevalon Internasional & Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional, Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Denpasar. Hal ini diduga lantaran perusahaan tersebut melakukan praktik investasi tak berizin alias ilegal.
Informasi yang dihimpun koran ini, sudah jarang ada aktivitas di kantor tersebut hingga akhirnya disegel pada Selasa (19/4) sore. Penyegelan tersebut dilakukan oleh Polresta Denpasar. “Dulu infonya ramai, tapi karena bermasalah, akhir-akir ini kantor itu sudah jarang beroperasi,” tutur sumber, Rabu (20/4).
Ternyata nama PT Goldkoin Sevalon Internasional & Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin/www.goldcoin.co.id memang sudah dimasukkan dalam daftar entitas investasi ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia melalui laman resminya www.ojk.go.id. Perusahaan itu disebut melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin.
Diketahui, aset kripto merupakan aset digital semacam uang elektronik yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Investasi pada aset kripto belakangan mulai marak, karena transaksinya yang disebut aman dengan adanya teknologi blokchain, cepat, hingga murah tanpa perantara.
Adapun modus Goldkoin disebut mengiming-imingi warga, bahwa investasi di tempat mereka legal dengan imbal hasil tinggi yang tak wajar tanpa resiko. “Pedagang aset kripto yang legal memang ada dan banyak, tapi Goldkoin ini disebut tak berizin, sehingga kemungkinan dilaporkan warga ke polisi sampai berujung penyegelan ini,” tambah sumber itu.
Dikonfirmasi mengenai penyegelan tersebut, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Syamsi membenarkan dan kasusnya diusut Polresta Denpasar. “Iya, penyegelan dilakukan oleh Polresta Denpasar bersama dengan OJK,” jawabnya singkat.
(LN/BALEX)