Kejati Bali Tegaskan Telah Tangani 63 Perkara Korupsi

 Kejati Bali Tegaskan Telah Tangani 63 Perkara Korupsi

Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra

DENPASAR, Letternews.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membantah isu yang beredar di media sosial bahwa Jaksa Agung menyentil Kejati Bali karena hanya menangani tiga perkara tindak pidana korupsi. Kejati Bali merilis data penanganan perkara korupsi di seluruh Bali sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan total kasus jauh lebih banyak.

BACA JUGA:  Hadiri Rakornas TPAKD, Wawali Arya Wibawa Dorong 32 Ribu UMKM Denpasar Manfaatkan Akses Keuangan Daerah

Menurut data resmi yang dikeluarkan, Kejati Bali dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bali telah menangani total 63 perkara tindak pidana korupsi. Rinciannya, 41 perkara berada di tingkat penyelidikan dan 22 perkara di tingkat penyidikan.

Berikut adalah rincian penanganan perkara korupsi di tingkat Kejati Bali dan masing-masing Kejari se-Bali:

  • Kejati Bali:
    • Penyelidikan: 12 perkara
    • Penyidikan: 4 perkara
  • Kejaksaan Negeri se-Bali:
    • Denpasar: 5 penyelidikan, 1 penyidikan
    • Buleleng: 5 penyelidikan, 3 penyidikan
    • Badung: 3 penyelidikan, 2 penyidikan
    • Tabanan: 2 penyelidikan, 3 penyidikan
    • Jembrana: 2 penyelidikan, 1 penyidikan
    • Klungkung: 3 penyelidikan, 2 penyidikan
    • Karangasem: 3 penyelidikan, 1 penyidikan
    • Bangli: 4 penyelidikan, 3 penyidikan
    • Gianyar: 2 penyelidikan, 2 penyidika
BACA JUGA:  Uang Rp30 Miliar Bukti Kuat Kasus SYL

Jenis perkara yang ditangani bervariasi, termasuk dugaan penyelewengan dana BUMDes, dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, hingga perizinan rumah bersubsidi. Data ini menunjukkan komitmen Kejaksaan di Bali dalam memberantas korupsi di berbagai sektor.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: