Kejati Bali Selamatkan Keuangan Negara Rp5,94 Miliar Sepanjang 2025

Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra
DENPASAR, Letternews.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencatat telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp5,94 miliar dari Januari hingga September 2025. Angka ini didapat melalui berbagai kegiatan pendampingan dan bantuan hukum yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menjelaskan bahwa kinerja Datun tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga mencakup layanan non-litigasi dan pemberian pertimbangan hukum. “Bidang Datun berperan penting dalam memberikan pendampingan hukum agar potensi kerugian negara dapat dicegah sejak awal,” ujarnya, Jumat (19/9).
Berdasarkan laporan, dari 33 sisa perkara di tahun 2024, Kejati Bali menangani 15 perkara baru hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, 11 perkara telah diselesaikan.
Capaian Kinerja dan Peran Datun
Eka Sabana merinci beberapa capaian penting, yaitu:
- Bantuan Hukum: 1 dari 1 perkara litigasi selesai, dan 2 perkara non-litigasi sedang dalam penanganan.
- Pertimbangan Hukum: 9 dari 13 perkara pendampingan hukum selesai, dan 1 dari 2 perkara pendapat hukum selesai.
- Kerja Sama: Selama periode ini, Bidang Datun juga telah menandatangani 3 perjanjian kerja sama (MoU) dengan berbagai instansi.
Menurut Eka Sabana, fungsi Datun melampaui penegakan hukum, yaitu sebagai upaya pencegahan dan penyelamatan aset negara. Dengan capaian ini, Kejati Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan.
Editor: Rudi.