Kejari Badung Tangkap Penipuan Pendirian Restoran Gang Manggo

 Kejari Badung Tangkap Penipuan Pendirian Restoran Gang Manggo

Foto: Diduga Tersangka

Letternews.net — Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan Penangkapan terhadap terpidana Stephanus Irawan dalam kasus penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning dan Pool, dimana Stephanus Irawan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Reklama Tidak Sesuai Ketentuan

Kepala Kejaksaan Negeri Badung. Imran Yusuf. menenerangkan berdasarkan informasi yang diperoleh Kejaksaan Negeri Badung, bahwa terpidana Stephanus Irawan berada di wilayah Desa Pererenan, Mengwi Badung. Kejaksaan Negeri Badung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana.

“Tim Kejaksaan Negeri Badung melihat terpidana sedang duduk. Selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan penangkapan dan membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Badung. Setelah itu, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Badung melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan cara memasukan terpidana kedalam Lembaga Pemasyarakatan Tabanan” Jelas Imran Yusuf. Minggu. (19/6).

BACA JUGA:  PLN Siapkan Suplai Listrik Berlapis untuk FIFA World Cup U-20

Kronologis penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning dan Pool yag dilakukan oleh Stephanus Irawan tersebut membuat Edo Suweta, Pangky Wibowo dan I Putu Eka Juliarta Wirawan membeli saham restoran Gang Manggo sebagaimana yang ditawarkan oleh Stephanus Irawan dan mengakibatkan Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800,- (lima ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan I Putu Eka Juliarta Wirawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 392.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta rupiah).

(LN/DUM)

.

Bagikan: