Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Presiden Direktur PT Sritex Ditetapkan sebagai Tersangka

 Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Presiden Direktur PT Sritex Ditetapkan sebagai Tersangka

Foto: IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia

Jakarta, Letternews.net – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

IKL, yang juga mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, diduga terlibat dalam pemberian kredit fiktif dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex dan anak usahanya.

BACA JUGA:  KPU Kota Denpasar Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Peran Tersangka dan Kerugian Negara

Menurut tim penyidik, IKL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. IKL diduga memiliki peran dalam:

  • Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang tidak sesuai peruntukannya.
  • Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada tahun 2020, padahal ia menyadari peruntukan kredit tersebut tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Menandatangani permohonan penarikan kredit dari Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
BACA JUGA:  Ini Kepuasan Masyarakat Terhadap Presiden Joko Widodo

Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,088 triliun. Angka ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

IKL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, IKL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Anto.

.

Bagikan: