Regenerasi Petani: Tani Muda Indonesia Bali Siap Dilantik, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Karangasem ‘Diserbu’ Ritel Berjejaring Tanpa Sumbang PAD: Gubernur Bali Keluarkan Instruksi Penghentian Sementara Izin Usaha Toko Modern
Foto: Ekspansi toko modern berjejaring di Karangasem kian masif namun Pemkab tidak dapat PAD karena sistem perizinan OSS Pusat. Gubernur Bali terbitkan Instruksi No. 6/2025 untuk menghentikan sementara Izin Usaha dan PBG demi lindungi UMKM lokal dan tata niaga ritel daerah

KARANGASEM, Letternews.net – Fenomena ekspansi toko modern berjejaring di Kabupaten Karangasem semakin masif dalam setahun terakhir. Persebarannya hampir merata di seluruh kecamatan, dari pusat kota hingga ke wilayah desa. Namun, di balik pertumbuhan pesat ini, terkuak fakta mengejutkan: Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak mendapat pemasukan daerah (PAD) dari perizinan sektor ritel modern ini.
Kondisi ini terjadi lantaran izin usaha toko modern kini diproses sepenuhnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik Pemerintah Pusat, tanpa melalui verifikasi berlapis di daerah. Akibatnya, daerah kehilangan potensi pendapatan signifikan.
Tekanan Terhadap UMKM Lokal dan Warung Tradisional
Laju penetrasi ritel modern yang masif ini dinilai mulai menekan ruang usaha bagi UMKM lokal dan warung tradisional/toko kelontong yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi rakyat di tingkat desa. Keberadaan toko berjejaring yang menawarkan harga dan kenyamanan berbeda membuat warung-warung kecil kesulitan bersaing.
Isu ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat Karangasem. Tanpa regulasi yang efektif di tingkat lokal, UMKM terancam kehilangan pasar yang pada akhirnya dapat menggerus fondasi ekonomi kerakyatan.
Instruksi Gubernur Bali Hentikan Sementara Izin Usaha
Menanggapi masifnya ekspansi dan dampaknya terhadap tata ruang serta ekonomi lokal, Gubernur Bali mengambil langkah tegas. Gubernur telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sementara penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha toko modern berjejaring.
Instruksi ini diharapkan menjadi jeda bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk menata ulang regulasi perizinan dan tata niaga ritel, demi melindungi kepentingan UMKM lokal sekaligus memastikan adanya kontribusi yang adil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha ini.
Editor: Rudi.







