Kabar Gembira! DJP Bali Hapus Sanksi Denda SPT Tahunan Hingga 30 April 2026

 Kabar Gembira! DJP Bali Hapus Sanksi Denda SPT Tahunan Hingga 30 April 2026

Foto: Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan

DENPASAR, Letternews.net – Pertumbuhan ekonomi Bali di awal tahun 2026 menunjukkan tren positif yang signifikan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaporkan keberhasilan menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun hingga Februari 2026. Angka ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 13,60% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa realisasi ini setara dengan 9,26% dari total target tahunan sebesar Rp24,31 triliun. Kenaikan sebesar Rp269,67 miliar ini didorong oleh membaiknya aktivitas ekonomi di berbagai sektor kunci di Pulau Dewata.

BACA JUGA:  Wakil Walikota Arya Wibawa Ajak Pramuka Denpasar Jadi Garda Terdepan Penanggulangan Sampah

“Hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif. PPh Badan yang optimal dan peningkatan realisasi belanja pemerintah pada sektor Administrasi Pemerintahan menjadi faktor pendorong utama,” ujar Darmawan dalam Media Briefing APBN Kita Regional Bali, Selasa (31/3/2026).

Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 31,09%. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pariwisata tetap menjadi pilar utama ekonomi Bali seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. Selain pariwisata, sektor perdagangan berkontribusi paling besar terhadap total penerimaan dengan angka mencapai Rp383,45 miliar (17,02%).

BACA JUGA:  Pemprov Bali Apresiasi Kinerja Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho

Terkait kepatuhan, hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 156.037 SPT Tahunan telah dilaporkan. Menariknya, DJP Bali memberikan relaksasi khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Meskipun batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret, WP OP yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran hingga 30 April 2026 akan diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga.

“Kami juga memperkenalkan Coretax Form yang dapat diunduh melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak mengisi SPT secara offline, solusi bagi mereka yang memiliki kendala akses internet,” tambah Darmawan.

BACA JUGA:  Upaya Melibatkan Siswa Sebagai Agent Of Change Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Gianyar

Menutup keterangannya, Darmawan mengapresiasi kontribusi seluruh wajib pajak di Bali. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat krusial dalam mendukung pembangunan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi regional Bali.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: