Kabar Gembira Bagi Perusahaan! DJP Hapus Sanksi Denda Telat Lapor SPT Badan 2025 Hingga Satu Bulan ke Depan

 Kabar Gembira Bagi Perusahaan! DJP Hapus Sanksi Denda Telat Lapor SPT Badan 2025 Hingga Satu Bulan ke Depan

Foto: Denda Pajak Perusahaan 2026, PENG-31/PJ.09/2026, Relaksasi Pajak Badan, Implementasi Coretax DJP, Lapor SPT Badan Telat.

JAKARTA, Letternews.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan “relaksasi” bagi Wajib Pajak (WP) Badan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026, pemerintah memutuskan untuk menghapuskan sanksi administratif berupa denda maupun bunga bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini diambil sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang sedang diterapkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan nasional.

BACA JUGA:  Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

Bebas Denda Selama Satu Bulan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa meski secara aturan jatuh tempo pelaporan SPT Badan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April), namun terdapat pengecualian khusus untuk tahun ini.

Bagi WP Badan yang melakukan penyampaian SPT, pembayaran PPh Pasal 29, atau pelunasan kekurangan pajak setelah tanggal jatuh tempo hingga satu bulan ke depan, akan diberikan penghapusan sanksi administratif secara penuh.

“Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga. DJP berkomitmen untuk tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut,” tulis pengumuman yang ditetapkan di Jakarta, 30 April 2026 tersebut.

BACA JUGA:  Konsolidasi DPD Partai Gerindra, Muzani Tegaskan Masyarakat Bali Bersama Prabowo-Gibran 

Penghapusan Otomatis Secara Jabatan

Bagaimana jika perusahaan sudah terlanjur mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) denda keterlambatan? WP Badan tidak perlu khawatir. DJP menegaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan (otomatis) jika memenuhi kriteria masa relaksasi satu bulan ini.

Kebijakan ini berlaku untuk:

  1. Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.
  2. Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan (Tahun Pajak maupun Bagian Tahun Pajak).
  3. Pelunasan atas kekurangan pembayaran SPT Y (perpanjangan waktu).

Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan sistem perpajakan baru tanpa dibayangi beban denda administratif.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: