Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
JAM PIDSUS Tetapkan ST, Owner PT AKT sebagai Tersangka Korupsi Tambang Kalteng
Foto: Kejagung menetapkan ST, Beneficial Owner PT AKT, sebagai tersangka korupsi tambang batu bara di Murung Raya, Kalteng. Simak kronologi lengkapnya di sini.

JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Tersangka berinisial ST, yang merupakan Beneficial Owner (pemilik manfaat) dari PT AKT, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/3/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT AKT dalam rentang tahun 2016 hingga 2025.
“Tersangka ST selaku pemilik PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum, meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut atau diterminasi oleh Menteri ESDM sejak 19 Oktober 2017,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta.
Dugaan Kerja Sama dengan Penyelenggara Negara Berdasarkan posisi kasus, PT AKT seharusnya tidak lagi memiliki hak operasi setelah keluarnya Surat Terminasi Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga tetap beroperasi menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Aksi ilegal ini disinyalir dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan pertambangan. Akibatnya, tindakan ini menimbulkan kerugian besar pada keuangan dan perekonomian negara.
“Saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” tambah Kapuspenkum.
Ancaman Hukuman dan Penahanan Tersangka ST disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ST kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Proses penyidikan ditegaskan berjalan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Editor: Rudi







