LetterNews
04 November 2026
19:37 WITA
BREAKING Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Disorot, Mahfud MD Ingatkan Potensi Jeratan Pasal Makar Hingga Ancaman Hukuman Mati
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
28 February 2026 04:46 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 28 February 2026, 04:46 WITA

Istri Tak Berkutik! Suami di Buleleng Lapor Polres Usai Gerebek Dugaan Perzinahan di Buleleng

Foto: Ilustrasi Simak kronologi lengkapnya.

BULELENG, Letternews.net – Bahtera rumah tangga pasangan muda di Buleleng kini berada di ujung tanduk. Seorang suami berinisial Ketut AA (25) resmi melaporkan istrinya, RWP (24), ke Polres Buleleng atas dugaan tindak pidana perzinaan setelah memergoki sang istri menyembunyikan Pria Idaman Lain (PIL) di dalam kamar kos mereka.

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, mengonfirmasi laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

“Benar, laporan sudah masuk dengan nomor LP/B/60/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 25 Februari 2026. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Banjar, Buleleng,” jelas IPTU Yohana, Jumat (27/2/2026).

[irp]

Siasat Pulang Tanpa Kabar

Kasus ini bermula dari kecurigaan mendalam Ketut AA terhadap perubahan sikap sang istri dalam beberapa waktu terakhir. Merasa ada yang tidak beres, Ketut AA memutuskan untuk melakukan pembuktian.

Pada Rabu (25/2/2026), Ketut AA sengaja pulang ke rumah kosnya tanpa memberi tahu sang istri terlebih dahulu. Siasat ini rupanya membuahkan hasil yang menyakitkan. Setibanya di kos, ia justru mendapati pemandangan yang menghancurkan hatinya; istrinya tengah bersama pria lain di dalam kamar.

[irp]

Proses Hukum Berjalan

Tak terima dengan pengkhianatan tersebut, Ketut AA langsung mendatangi Mapolres Buleleng pada hari yang sama untuk menuntut keadilan secara hukum.

Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti terkait dugaan perselingkuhan yang berujung perzinaan tersebut. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal perzinaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas IPTU Yohana.

Editor: Rudi.