Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2022

 Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2022

Foto: Ilustrasi

Letternews.id — Kabar terbaru terkait biaya balik nama sertifikat tanah warisan orang tua ke anak, serta syarat dan cara mengurus di Kantor BPN tanpa jasa notaris 2022.

Dikabarkan bahwa mengurus balik nama sertifikat tanah warisan adalah penting, pasalnya bisa menjadi bukti kepemilikan properti yang berasal dari orang tua.

Proses mengurus balik bama sertifikat tanah juga penting untuk mencegah masalah-masalah hukum atau sengketa tanah yang bisa terjadi di masa mendatang.

BACA JUGA:  Cukai Tahun 2023 Topang Postur APBN

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), waktu yang diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanag hanya membutuhkan lima hari kerja dengan sejumlah biaya yang perlu disiapkan.

Sebelum ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda bisa menghitung sendiri biaya balik nama sertifikat tanah dengan rumus: Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.

Misalnya, jika warisan tanah orang tua seharga Rp1 juta per meter persegi dengan luas tanah 100 m2, biaya yang perlu Anda keluarkan untuk balik nama sertifikat tanah adalah: (Rp 1 juta x 100) : 1.000 = Rp100 ribu.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pemberian Kredit di BPD Bali, Kejati Bali Selidiki Kasusnya

Meski demikian, nantinya di BPN akan ada biaya administrasi lain untuk pengecekan sertifikat tanah.

Dengan jasa notaris, biaya balik nama sertifikat tanah bisa akan lebih mahal, namun Anda tak perlu bersusah untuk pergi ke Kantor BPN.

Biasanya, biaya menggunakan jasa notaris adalah satu persen dari nilai transaski balik nama sertifikat tanah.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Terapkan Buku Tanah Elektronik

Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, ada syarat wajib yang perlu diurus secara mandiri untuk mengurus balik nama, antara lain:

  • Membawa formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai.
  • Menyertakan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dari para ahli waris.
  • Sertifikat hak atas tanah.
  • Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
  • Bukti BPHTB terutang.
  • Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
  • Membayar PBB tahun berjalan.

Usai proses balik nama sertifikat tanah baru selesai, akan ada pembuatan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

(LN/RLS)

.