Heboh, Siswi SMP Diperkosa Tiga Pria Yang baru Dikenal

 Heboh, Siswi SMP Diperkosa Tiga Pria Yang baru Dikenal

Foto: Ilustrasi

Digiqole Ad

Letternews.net — Media sosial dihebohkan dengan pemerkosan siswi SMP di Kota Serang, Banten. Perbuatan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, salah satunya di tengah lapangan sepak bola.

Ketiga pelaku yakni SA (19), DN (17) dan DG (15) diamankan oleh keluarga korban, lalu diserahkan ke Polresta Serang Kota untuk ditindaklanjuti.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah kosong di Perumahan Taman Banten Lestari dan lapangan sepak bola pada 9 Januari 2023.

“Korban diajak ketemuan dengan pelaku SA dan DN, kemudian korban bersama kedua terduga pelaku masuk ke dalam rumah kosong, korban disetubuhi oleh keduanya,” kata Febby Mufti, Kamis (2/2/2023).

BACA JUGA:  6 Pemerkosa Gadis Berusia 15 Tahun Ditangkap

Setelah kedua pelaku terpenuhi hasrat birahinya, pelaku lain DG yang mengetahui korban telah disetubuhi juga melakukan hubungan badan dengan korban di sebuah lapangan bola di depan Perumahan Banten Indah Permai.

Kemudian pelaku SA datang dan mengantarkan korban pulang ke rumahnya karena sudah larut malam.

Namun, belum sampai di rumah korban, keluarga dan warga sudah menunggu mereka di gang.

Pihak keluarga yang curiga dengan kegiatan korban di luar rumah mengintrogasi SA dan korban. Apalagi, kata Febby, pelaku membawa korban tanpa meminta izin orangtuanya.

“Pertama yang diamankan itu ada dua orang, kemudian satu orang lagi menyerahkan diri pada hari itu juga,” ungkap Febby.

BACA JUGA:  Bejad! Seorang Pria Dihajar Massa Cabuli Anak di Bawah Umur

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengajuan korban, hubungan badan dilajukan atas dasar suka sama suka dan baru pertama kali dilakukan.

Meski suka sama suka, ketiga pelaku tetap dilakukan proses hukum karena berhubungan seksual dengan anak merupakan perbuatan pidana.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara,” tandas Febby. (LN/TIM)

.
Digiqole Ad
Spread the love