HAKAN Gelar Diskusi Interaktif Kewarganegaraan dan Tantangan Dalam Perspektif Kebangsaan

 HAKAN Gelar Diskusi Interaktif Kewarganegaraan dan Tantangan Dalam Perspektif Kebangsaan

Foto: Narasumber di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Amerika dan Eropa Kemenko Polhukam, Vitto R Tahar, SH.M.Si., Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Dr.Ni Made Jaya Senastri,SH.,MH., Anggota DPRD Provinsi Bali, Zulfikar, dan Ketua Umum DPP Hakan, Analia Trisna, MM.

Letternews.net — Dewan Pimpinan Daerah Harapan Keluarga Antar Negara (DPD HAKAN) Bali menggelar Diskusi Interaktif Kewarganegaraan Tinjauan Terhadap Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12/2006 dan Tantangan dalam Perspektif Kebangsaan di Sirangon Restaurant, Rabu, 23/10/2024.

BACA JUGA:  Serangkaian Gema Maulid Nabi Muhammad, Walikota Jaya Negara Lepas Jalan Sehat Peduli Lingkungan

Analia Trisna, Ketua Umum DPP HAKAN menyampaikan dalam era globalisasi, konsep kewarganegaraan mengalami perubahan yang signifikan. Mobilitas  manusia yang semakin tinggi, baik karena pendidikan, pekerjaan, maupun pernikahan lintas negara, telah membawa dampak terhadap bagaimana negara mengatur status kewarganegaraan warganya. Di Indonesia, salah satu instrumen hukum yang mengatur tentang kewarganegaraan adalah Undang- Undang No. 12 Tahun 2006. UU ini merupakan hasil revisi dari UU sebelumnya yang dianggap kurang relevan dengan dinamika globalisasi.

Tantangan Kewarganegaraan dalam Era Globalisasi Berbagai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia terkait kewarganegaraan diera globalisasi antar lain: Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Identitas Kewarganegaraan, Keterbukaan Ekonomi dan Investasi dan Proses Administrasi Naturalisasi Jelas Trisna

Dalam kaitan tersebut, melalui pertemuan ini, Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) menegaskan bahwa perlunya perubahan-perubahan peraturan tentang kewarganegaraan agar dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk berkarya. Dimana peraturan yang ada saat ini adalah peraturan yang disamakan dengan Warga Negara Asing Murni.Ketiadaan peraturan yang memberikan perbedaan

BACA JUGA:  8 Kepala Negara Akan Hadiri KTT AIS, Polda Bali Ajak Sukseskan Hajatan Negara

“Khusus antara WNA keturunan Indonesia dengan WNA murni menimbulkan rasa ketidakadilan yang berpotensi pikiran negatif merasa tidak diterima oleh bumi pertiwi dimana darahnya masih mengalir darah merah putih. Untuk itu dalam diskusi ini kami berharap muncul masukan dari para narasumber dan peserta sehingga dapat menjadi bahan rekomendasi HAKAN untuk para pengambil kebijakan baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif.” Harap Analia Trisna

Ketua DPD HAKAN Bali Melany Dian Risiyanti menerangkan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 di jelaskan bahwa anak berkewarganegaraan ganda terbatas (abg) diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan apabila telah sampai batas waktu usia memilih sesuai undang-undang yaitu 18 tahun + 3 tahun, ini juga menjadi permasalahan dan regulasinya harus dipermudah/ diubah oleh institusi terkait. Selain itu, anak ex berkewarganegaraan ganda terbatas ketika berusia 21 tahun dan masih kuliah diluar negeri umumnya otomatis menjadi WNA karena keadaan terpaksa. Bahkan proses naturalisasi anak ex warga negara ganda terbatas disamakan dengan WNA murni.

“Bentuk izin tinggal permanen yang tersedia bagi WNA keturunan Indonesia yang memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa batas waktu. Selanjutnya batasan harga minimal tanah yang dapat dibeli dengan status hak pakai yang ditetapkan dalam KEPMEN 1241/SK-HK.02/IX/2022 sangat tinggi. Untuk diaspora ex WNI maupun anak berkewarganegaraan ganda terbatas, harga tersebut cukup besar, rasanya tidak adil bial disamakan dengan WNA murni. Dalam hal ini, permasalahan pertanahan merupakan hal penting untuk dibahas karena dalam regulasi Kita UUPA No 5 Tahun 1960 mengenai Kepemilikan Hak Atas Tanah oleh WNA Diaspora Ex WNI dan anak yang masih berkewarganegaraan ganda terbatas ketika mendapatkan harta warisan sulit untuk menjual mengalihkan atau menurunkan hak menjadi hak pakai dalam jangka waktu 1 tahun. ” terangnya.

BACA JUGA:  Dharma Negara Alaya Komitmen Berikan Ruang Pengembangan Ekonomi Kreatif Anak Muda Denpasar

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengucapkan terima kasih dan apresiasi dapat diundang dalam Diskusi Interaktif membahas Kewarganegaraan dan Tantangan dalam Perspektif Kebangsaan.

“Hal itu menjadi penting, karena Kewarganegaraan merupakan hal yang sangat mendasar bagi setiap orang diperoleh sejak lahir dan NKRI sejak tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status Kewarganegaraan,” kata Kakanwil Pramella.

Zulfikar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, menyampaikan Pemerintah dan semua elemen harus bekerja sama dan saling berkolaborasi. Perjuangan yang dilakukan harus konsisten demi keadilan dan hak-hak primer setiap manusia untuk tinggal dan bekerja. 21 Tahun lagi, itu adalah waktu yang singkat mari Kita berkolaborasi untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut disamping Kita harus membenahi beberapa problem yang ada. Jelasnya.

BACA JUGA:  Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional

Lanjut Zul bahwa di negara maju izin bekerja sangat mudah. Apabila Kita mau mencapai perlu kiranya permasalahan ini dituntaskan. Revisi UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 merupakan langkah yang penting untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan dinamika global yang terus berubah. Namun, revisi ini harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan nasional, keamanan negara, dan keadilan.

Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Amerika dan Eropa Kemenko Polhukam, Vitto R Tahar, SH.M.Si., Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Dr.Ni Made Jaya Senastri,SH.,MH., Anggota DPRD Provinsi Bali, Zulfikar, dan Ketua Umum DPP Hakan, Analia Trisna, MM.

Reporter: Hum

 

 

 

.

Bagikan: