
DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam optimalisasi dan pengamanan aset daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah kawasan Lot S5 Nusa Dua dengan PT Bali Destinasi Lestari (BDL).
[irp]
Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, Kamis (11 Desember 2025). Gubernur Koster bertindak sebagai PIHAK PERTAMA, dan Ferry Ma’ruf, Direktur PT BDL, sebagai PIHAK KEDUA.
Kerja sama baru ini melibatkan objek pemanfaatan tanah seluas 396.290 m² yang berlokasi di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan (HPL) Pemprov Bali.
[irp]
Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya sekadar penandatanganan, tetapi bagian penting dari upaya Pemprov Bali untuk menyelesaikan permasalahan lama dan memastikan aset dikelola secara tertib.
“Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali,” ujar Gubernur Koster.
Ketegasan pemerintah dalam menjaga aset publik ditunjukkan dengan upaya penyelesaian pelanggaran yang dilakukan mitra sebelumnya, PT Narendra Interpacific Indonesia (NII), termasuk tunggakan Kontribusi Minimum dan pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan.
[irp]
Penyelesaian konflik pengelolaan HPL Lot S5 dilakukan melalui Kesepakatan Bersama dan Term Sheet (2 Desember 2025), yang menindaklanjuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.
Melalui perjanjian baru dengan PT BDL, Pemprov Bali berhasil mengamankan kewajiban, termasuk:
Pelunasan Hutang: Pelunasan hutang sebesar Rp 59.884.028.378,98 yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bali.
Nilai Sewa: Nilai sewa tahunan ditetapkan sebesar Rp 57.810.000.000.
Pembayaran Bertahap: Nilai sewa 50 tahun sebesar Rp 850.275.000.000 dibayarkan bertahap hingga tahun 2027.
Kontribusi Bagi Hasil: Ditetapkan dari pendapatan kotor, dimulai dari 1% (tahun ke-1 hingga ke-5), meningkat hingga 2% di tahun ke-11 dan seterusnya.
[irp]
PT BDL berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan dan menanggung biaya perawatan. Dengan kerja sama ini, Pemprov Bali tidak hanya memperkuat tata kelola aset daerah tetapi juga memastikan pemanfaatan lahan Lot S5 Nusa Dua berjalan produktif, terarah, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Bali.
Editor: Rudi.