
DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali I Wayan Koster secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2026–2031. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kompleks Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (31/8/2026).
Sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang dilantik untuk masa bakti lima tahun ke depan merupakan representasi dari tiga unsur utama perlindungan konsumen, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha:
Unsur Pemerintah: Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati.
Unsur Konsumen: Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya.
Unsur Peluku Usaha: I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.
[irp]
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan selamat kepada seluruh anggota yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa BPSK memiliki peran yang sangat vital di tengah makin dinamisnya interaksi transaksi barang dan jasa antara pelaku usaha dan konsumen di Bali.
Menurut Gubernur Koster, konflik konsumen yang dipicu masalah sistemik maupun kasus individual membutuhkan mediator yang independen dan berimbang agar tidak merugikan konsumen sekaligus tidak memberatkan dunia usaha.
“Harus diatur agar berimbang, tidak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator. Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional sangat membutuhkan keberadaan lembaga ini,” ujar Gubernur Koster.
[irp]
Mengingat pentingnya tugas dan fungsi BPSK dalam melakukan pengawasan serta penyelesaian sengketa konsumen, Gubernur Koster secara khusus berkomitmen memberikan perhatian pemerintah berupa peningkatan alokasi honorarium bagi jajaran anggota BPSK.
“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mereka mampu menjalankan tugas dengan baik,” tegas Gubernur Bali dua periode tersebut.
Gubernur juga meminta BPSK Kota Denpasar segera menyusun rancangan program kerja lima tahunan serta aktif memetakan potensi masalah secara dini (manajemen antisipatif). Koster menargetkan lembaga BPSK nantinya dapat terbentuk di seluruh kabupaten se-Bali.
[irp]
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menjelaskan bahwa keterwakilan tiga unsur (pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha) menjadi jaminan lahirnya keputusan yang objektif dan berintegritas.
Wiryanata berharap BPSK tidak hanya bertindak saat terjadi aduan sengketa, tetapi juga mengedukasi masyarakat guna membangun kepercayaan publik terhadap perlindungan konsumen.
Layanan Efektif: Menyediakan akses penyelesaian sengketa konsumen yang sederhana, cepat, murah, dan berkeadilan.
Independensi Organisasi: Menjunjung tinggi profesionalisme dan objektivitas tanpa memihak salah satu kepentingan.
Pemetaan Potensi Konflik: Menyusun langkah preventif untuk mengantisipasi pelanggaran hak-hak konsumen di Bali.
Editor: Rudi