Barang Bukti Dirampas Negara: Gugatan Perdata Jadi Instrumen Tepat Bagi Pihak Ketiga Beritikad Baik
Gubernur Koster Bidik Kepastian Hukum Investasi Asing Lewat Indonesia Insolvency Conference 2026
Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri pembukaan Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 yang berlangsung di The Meru Sanur, Denpasar, Kamis (16/7/2026).

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif bagi para investor global. Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri pembukaan Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 yang berlangsung di The Meru Sanur, Denpasar, Kamis (16/7/2026).
Konferensi internasional ini secara khusus membahas adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai peta jalan masa depan praktik restrukturisasi dan kepailitan lintas batas negara.
Menurut Koster, agenda ini sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Visi tersebut tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga mengutamakan keberlanjutan, tata kelola yang baik, serta kepastian hukum yang kokoh.
Siapkan Regulasi untuk Lindungi Investasi Properti
Dalam sesi wawancara, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi setingkat Undang-Undang demi mendukung pemerataan ekonomi ke wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat.
Langkah ini diambil mengingat tingginya arus investasi asing pada sektor hotel dan properti di Pulau Dewata. Tingginya angka investasi tersebut tentu membawa potensi sengketa hukum lintas negara yang membutuhkan penyelesaian berbasis standar internasional.
“Melalui kerangka UNCITRAL Model Law, kita dapat memastikan proses restrukturisasi dan penyelesaian masalah hukum bisnis berjalan dengan kepastian hukum yang jelas, terutama saat menyangkut aset dan kreditur yang berada di luar negeri,” ujar Koster.
Kepastian Hukum Jadi Kunci Penarik Investor
Pandangan senada disampaikan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia, Todotua Pasaribu. Ia mengapresiasi langkah Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang memprakarsai forum komunikasi berskala Asia-Pasifik ini.
Todotua menegaskan bahwa penyesuaian regulasi kepailitan internasional akan menjadi sinyal positif bahwa Indonesia adalah negara yang ramah terhadap investasi asing.
-
Kepastian Layanan: Kemudahan dalam pengurusan izin usaha.
-
Kepastian Legalitas: Perlindungan hukum yang adil saat bisnis menghadapi masa restrukturisasi.
“Yang dibutuhkan dalam iklim investasi adalah kepastian hukum bagi investor saat menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk Bali. Penyesuaian hukum ini akan mendongkrak nilai investasi nasional secara signifikan,” pungkas Todotua Pasaribu.
Editor: Rudi









