FGD Penonaktifan PBI JKN: Rai Mantra Dorong Pemutakhiran DTSEN dan Larang RS Tolak Pasien
Foto: Anggota DPD RI Rai Mantra gelar FGD bahas penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN secara nasional. Simak solusi reaktivasi otomatis dan pemutakhiran data DTSEN.

DENPASAR, Letternews.net — Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) secara masif di awal tahun 2026 menjadi sorotan tajam. Menanggapi keresahan masyarakat, Anggota DPD RI utusan Bali, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Rabu (18/2/2026).
FGD tersebut menekankan pentingnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara menyeluruh guna mewujudkan basis data kemiskinan yang akurat, valid, dan berkeadilan.
Darurat Data: 11 Juta Peserta Nasional Nonaktif
Berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, tercatat sebanyak 11 juta peserta PBI JKN di seluruh Indonesia dinonaktifkan per Februari 2026. Di Bali sendiri, sebanyak 90.631 orang terdampak kebijakan ini.
Penonaktifan ini merupakan implikasi dari penerapan DTSEN (Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025) yang menggabungkan basis data DTKS, Regsosek, dan P3KE. Namun, di lapangan ditemukan fenomena exclusion error, di mana warga tidak mampu justru masuk ke kelompok desil 6–10 (kategori mampu) sehingga status BPJS gratisnya terhapus.
“Masyarakat seringkali baru tahu statusnya nonaktif saat sudah berada di rumah sakit dalam kondisi kritis. Ini tidak boleh terjadi. Prinsip No One Left Behind harus ditegakkan,” tegas Rai Mantra.
Poin Kesepakatan FGD: Solusi Masa Transisi
Dalam diskusi yang dihadiri Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPS, dan BPJS Kesehatan se-Bali tersebut, dirumuskan beberapa langkah strategis:
-
Reaktivasi Otomatis: Sesuai kesepakatan pemerintah pusat dan DPR, selama tiga bulan ke depan (Masa Transisi), kepesertaan PBI JKN yang sempat nonaktif akan dibayarkan kembali oleh pemerintah dan direaktivasi secara otomatis.
-
Larangan Penolakan Pasien: Menegaskan agar Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit tidak menolak pasien PBI JK nonaktif yang membutuhkan layanan darurat atau penyakit katastropik (cuci darah, kemoterapi).
-
Optimalisasi Kuota Daerah: Mendorong Pemkab/Pemkot untuk mengalihkan sisa kuota Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) APBD untuk mem-backup warga yang tercecer dari PBI APBN.
-
Early Warning System: BPJS Kesehatan didorong memberikan notifikasi aktif kepada peserta sebelum status kepesertaan dinonaktifkan.
Kendala Lapangan: SDM dan Variabel Data
Terungkap dalam FGD, proses ground check data mengalami hambatan serius. Di Buleleng, pengisian 39 variabel data dinilai terlalu kompleks untuk satu kali kunjungan. Sementara di Bangli dan Gianyar, rasio jumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah penduduk sasaran.
“Proses perbaikan data desil membutuhkan waktu 1 hingga 3 bulan. Kolaborasi pusat hingga ke aparatur desa/kelurahan harus diperkuat agar hasil verifikasi lapangan benar-benar kredibel,” tambah mantan Wali Kota Denpasar tersebut.
Komitmen Pemkot Denpasar dan Daerah
Sebagai contoh langkah taktis, Dinas Sosial Kota Denpasar telah mengalokasikan anggaran Rp60 miliar melalui skema PBPU Pemda dan membentuk grup emergency untuk menangani pasien yang membutuhkan reaktivasi instan.
Rai Mantra berharap melalui pengintegrasian DTSEN yang lebih matang, alokasi bantuan sosial dan jaminan kesehatan di masa depan dapat lebih tepat sasaran tanpa mengabaikan hak konstitusi warga negara atas layanan kesehatan.
Editor: Rudi.







