Barang Bukti Dirampas Negara: Gugatan Perdata Jadi Instrumen Tepat Bagi Pihak Ketiga Beritikad Baik
Edarkan Sabu Hemat di Aikmel Lombok Timur, Petani asal Dasan Bagek Ditangkap BNNP NTB
Foto: Tim BNNP NTB mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat kotor mencapai 4,7 gram. Paket-paket tersebut dipecah ke dalam ukuran kecil untuk diecer kepada para pembeli.

LOMBOK TIMUR, Letternews.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Seorang oknum petani sekaligus pekebun berinisial M alias ON ditangkap petugas setelah terbukti beberapa kali mengedarkan paket sabu hemat di lingkungannya.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Dasan Bagek Barat, Kampung Baru, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Dari penggerebekan tersebut, tim BNNP NTB mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat kotor mencapai 4,7 gram. Paket-paket tersebut dipecah ke dalam ukuran kecil untuk diecer kepada para pembeli.
Penyidik Ahli Madya BNNP NTB, Kombes Pol Darsono Setyo Adjie, membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang meresahkan warga Lombok Timur ini.
“Memang ada peristiwa yang kita ungkap. Peredaran gelap narkotika jenis sabu itu terjadi sekitar jam 18.30 WITA pada hari Senin tanggal 24 Agustus di wilayah Dasan Bagek Barat,” jelas Kombes Pol Darsono Setyo Adjie di Mataram, Rabu (2/9/2026).
Modus Paket Hemat Rp50 Ribu dan Barter Ponsel
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sembilan paket sabu yang disita dijual dengan kisaran harga ekonomis antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket. Strategi ini dipakai tersangka agar barang terlarang tersebut terjangkau dan cepat diserap pasar lokal.
Bahkan, BNNP NTB menemukan indikasi adanya transaksi secara barter, di mana pembeli menggadaikan telepon seluler milik mereka demi mendapatkan satu paket sabu seharga Rp50.000.
Kombes Pol Darsono menguraikan bahwa tersangka M telah melakoni bisnis haram ini secara berulang dalam dua bulan terakhir.
“Dari M alias ON ini, dia sudah ketiga atau keempat kalinya melakukan peredaran dengan modus penjualan paket-paket kecil dengan harga Rp50.000 sampai dengan Rp100.000,” ujar Darsono.
Motif Ekonomi dan Pemburu Pemasok Berinisial A
Tersangka M mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Meski baru pertama kali ditangkap dan bukan merupakan residivis, M terancam hukuman berat atas tindakan pengedaran berulang tersebut.
Kepada penyidik, M bernyanyi bahwa seluruh pasokan sabu diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di kawasan Aikmel. Tim BNNP NTB kini tengah memburu A untuk membongkar seluruh jaringan di atasnya.
“Barang ini dia beli dari wilayah sekitar Aikmel juga, atas nama A. Yang perlu kita lakukan pendalaman lebih lagi terhadap A ini,” tegas Darsono.
Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika ini, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran UU Penyesuaian Pidana dan/atau KUHP.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tandas Darsono.
Pengungkapan ini membeberkan realita bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar kota besar dengan skala ribuan gram, melainkan telah merambah hingga kawasan pedesaan melalui pola penetrasi paket hemat murah meriah.
Editor: Rudi









