Dihukum Seumur Hidup di Nusakambangan, Eks Bos Akasaka Willy Kini Dijerat Kasus Pencucian Uang

 Dihukum Seumur Hidup di Nusakambangan, Eks Bos Akasaka Willy Kini Dijerat Kasus Pencucian Uang

Foto: Mantan Konsultan Manajer Pemasaran Diskotik Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy

DENPASAR, Letternews.net Mantan Konsultan Manajer Pemasaran Diskotik Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy, kembali harus berhadapan dengan meja hijau. Pria yang sempat mengguncang publik Bali pada tahun 2017 silam ini kini resmi diseret ke dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis gelap narkotika.

Meskipun saat ini Willy tengah menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup di Lapas High Risk Nusakambangan, jeratan hukum baru dari Bareskrim Polri tetap berjalan.

Kepastian tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi. Ia membenarkan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah resmi diterima oleh Kejari Denpasar pada Senin (13/7/2026).

“Betul, telah dilakukan pelimpahan perkara Tahap II terkait dugaan TPPU atas nama tersangka Willy. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika sebelumnya,” jelas Achmad Wahyudi saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA:  Awal Semester Genap 2026: SMK Farmasi Saraswati 3 Denpasar Sambut Siswa dengan Semangat ‘Pagi Ceria’ 

Jeratan Pasal Pencucian Uang Narkoba

Dalam perkara baru ini, Willy dibidik menggunakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut secara spesifik mengatur sanksi hukum bagi pelaku yang menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan aset properti dan keuangan yang berasal dari transaksi narkoba.

Terkait total nilai nominal aset yang disita dari tangan tersangka, pihak Kejari Denpasar mengaku masih melakukan koordinasi dan pendataan lebih lanjut dengan Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum).

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang merampungkan penyusunan berkas surat dakwaan. Berkas tersebut ditargetkan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar agar persidangan perkara TPPU ini dapat segera dimulai.

BACA JUGA:  Denpasar Klarifikasi Hasil Sidak AWK di Sekolah: Harga Sewa Kantin SMPN 3 Denpasar Sebesar Rp2,5 Juta, Bukan Rp20,5 Juta

Kilas Balik Skandal 19 Ribu Butir Ekstasi

Nama Willy sendiri menjadi sorotan nasional setelah tim Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan penyelundupan narkoba raksasa berupa 19.000 butir pil ekstasi di Bali pada Juni 2017.

  • Penangkapan: Willy diciduk petugas di area lobi Diskotik Akasaka, Denpasar, yang saat itu menjadi salah satu pusat hiburan malam terbesar di Bali.

  • Perjalanan Vonis: Pada tahun 2018, PN Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Denpasar memperberat hukuman menjadi penjara seumur hidup.

  • Putusan Akhir: Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis seumur hidup tersebut melalui putusan kasasi pada tahun 2019. Demi alasan keamanan, Willy dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak Maret 2019.

Editor: Rudi

.

Bagikan: