Denpasar Perkuat Tata Kelola dan Lingkungan: Walikota Jaya Negara Ajukan Empat Ranperda Strategis

 Denpasar Perkuat Tata Kelola dan Lingkungan: Walikota Jaya Negara Ajukan Empat Ranperda Strategis

Foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Ranperda strategis dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kota Denpasar,Jumat (10/10) di Gedung DPRD Denpasar.

 

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar menunjukkan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan berkelanjutan. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan komitmen ini saat menyampaikan Pidato Pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis pada Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (10/10).

BACA JUGA:  Dukcapil Kota Denpasar Berikan Pelayanan Keliling Jemput Bola

Empat Ranperda yang diajukan adalah:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
  2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2054.
  4. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
BACA JUGA:  Walikota Jaya Negara Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya

Walikota Jaya Negara menjelaskan bahwa keempat Ranperda ini adalah pijakan hukum dan arah kebijakan penting untuk mewujudkan visi Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju.

Fokus pada Digitalisasi, Aset, dan Mitigasi Bencana

Walikota merinci urgensi masing-masing Ranperda:

  • Sarana Jaringan Utilitas Terpadu: Akan menjadi dasar penataan infrastruktur telekomunikasi dengan sistem jaringan bawah tanah terpadu, yang bertujuan mendukung transformasi digital dan menjaga keindahan tata kota.
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah: Disusun untuk selaras dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, demi mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
  • RPPLH 2025–2054: Dokumen pedoman jangka panjang yang akan memastikan setiap kebijakan pembangunan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, demi kualitas hidup masyarakat yang berkelanjutan.
  • Penanggulangan Bencana Daerah: Dirancang untuk memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan koordinasi lintas instansi dalam merespons potensi bencana perkotaan seperti banjir dan gempa bumi.
BACA JUGA:  Pasca Bencana, Walikota Jaya Negara Harapkan Ringankan Beban dan Beri Manfaat

Walikota Jaya Negara menekankan bahwa implementasi Ranperda ini membutuhkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif. “Kami yakin, dengan koordinasi dan kolaborasi yang erat antara pemerintah dan DPRD, keempat Ranperda ini dapat disempurnakan dan diimplementasikan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Denpasar,” tutupnya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: