Denpasar Klarifikasi Hasil Sidak AWK di Sekolah: Harga Sewa Kantin SMPN 3 Denpasar Sebesar Rp2,5 Juta, Bukan Rp20,5 Juta

 Denpasar Klarifikasi Hasil Sidak AWK di Sekolah: Harga Sewa Kantin SMPN 3 Denpasar Sebesar Rp2,5 Juta, Bukan Rp20,5 Juta

Foto : Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama

 

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) memberikan klarifikasi terkait hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK), di beberapa sekolah, termasuk SMP Negeri 3 Denpasar.

BACA JUGA:  Bali Internet Hadir Sebagai Official Internet Provider Walikota Cup Skateboarding

Sidak tersebut sempat menjadi perbincangan publik, khususnya terkait temuan harga sewa kantin SMPN 3 Denpasar yang disebut mencapai Rp20,5 Juta, kondisi kursi yang dianggap tidak layak, dan siswa belajar di laboratorium.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, yang dikonfirmasi pada Jumat (17/10), menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidak tersebut sebagai masukan untuk kemajuan pendidikan. Namun, ia merasa perlu meluruskan beberapa poin penting.

BACA JUGA:  Presiden Salat Id di Halaman Gedung Agung

Klarifikasi Harga Sewa Kantin

Wiratama menegaskan bahwa informasi mengenai harga sewa kantin sebesar Rp20,5 Juta adalah keliru.

“Kita perlu luruskan, bahwa untuk harga sewa itu sudah ditetapkan Rp2,5 Juta. Ada Keputusan Walikotanya, dan Perjanjian Sewanya ada, saya yang menandatangani, sehingga perlu kami luruskan,” ujar Wiratama.

Ia menjelaskan bahwa nilai sewa sebesar Rp2,5 Juta tersebut disetorkan langsung ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala Sekolah SMP N 3 Denpasar, Ni Nengah Sujani, yang dikonfirmasi terpisah, juga menyatakan tidak mengetahui menahu mengenai angka Rp20,5 Juta. “Yang kita ketahui itu adalah sesuai Keputusan Walikota dan perjanjian kerja sama, nilainya Rp2,5 Juta,” tegasnya.

BACA JUGA:  Nol Hotel Taat Lingkungan di Bali, PHRI Angkat Bicara: "Terlalu Cepat Diekspos!"

Siswa Belajar di Lab dan Standar Kursi

Terkait temuan lain, Kepala Sekolah Sujani menjelaskan bahwa penggunaan laboratorium sebagai ruang belajar sifatnya adalah darurat. Hal ini dikarenakan ruang kelas yang biasa digunakan sedang dalam proses perbaikan.

“Untuk keperluan darurat, lab biasa digunakan untuk proses pembelajaran sementara. Setelah pengerjaan tuntas, siswa kembali belajar di kelas,” jelasnya.

Sedangkan mengenai kursi bundar di laboratorium yang dinyatakan AWK tidak layak, Sujani menegaskan bahwa kursi tersebut sudah sesuai dengan standar kebutuhan laboratorium.

BACA JUGA:  Timbulkan Gejolak, Kejari Buleleng Akan Bentuk Tim Investigasi Awasi Polemik HGB PT SBH di Desa Buyan

Permintaan Tidak Mengganggu KBM

Meskipun memberikan apresiasi, Disdikpora Denpasar berharap agar sidak atau kunjungan dari senator AWK di masa mendatang tidak dilaksanakan saat proses belajar mengajar (KBM) berlangsung.

“Pada prinsipnya kami memberikan apresiasi, namun kami berharap sidak bisa dilaksanakan saat jam istirahat siswa, agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, karena kita di pendidikan kan memiliki standar pembelajaran yang harus dipenuhi, semoga dapat menjadi catatan untuk kemajuan dunia pendidikan,” tutup Wiratama.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: