Dari Keputusan Rektor Unud Terungkap Tembus Rp1,2 Miliar Per Mahasiswa

 Dari Keputusan Rektor Unud Terungkap Tembus Rp1,2 Miliar Per Mahasiswa

Foto: Gedung Unud

Letternews.net — Nilai sumbangan pengembangan institusi (SPI) calon mahasiswa baru untuk jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) tembus Rp1,2 miliar per mahasiswa. Hal itu terungkap dari Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udaya Tahun Akademik 2022/2023.

Dari data yang didapat dari situs Unud.ac.id, sumbangan pengembangan institusi (SPI) bersifat wajib. Artinya setiap calon mahasiswa baru Unud yang masuk lewat jalur mandiri harus membayar SPI yang besarannya variatif tergantung program studi dan kelompok SPI.

BACA JUGA:  Terkait Ini Lima Pejabat Teras Unud Diperiksa Kejaksaan 

“Setiap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udaya Tahun Akademik 2021/2022 (mungkin maksudnya 2022/2023) wajib membayar sumbangan pengembangan institusi sesuai dengan kelompok sumbangan pengembangan institusi yang telah ditetapkan,” demikian dalam diktum kedua Keputusan Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara yang ditandatangani1 April 2022.

Lantas berapa besaran SPI bagi calon mahasiswa jalur mandiri di Unud? Dalam lampiran, terdapat kelompok SPI. Jumlah kelompok SPI ada 9, dari SPI 0, SPI 1, hingga SPI 8. Masing kelompok SPI berbeda-beda tergantung program studi yang ingin ditempuh. Semakin tinggi kelompok SPI, semakin tinggi pula nominal atau besaran sumbangannya.

Pada lampiran ini, kelompok SPI yang paling besar adalah untuk prodi kedokteran. Angkanya fantastis. Untuk SPI 8 besaran sumbangannya Rp1,2 miliar. Sedangkan SPI 1 besaran sumbangannya Rp85 juta, SPI 2 Rp125 juta, SPI 3 Rp150 juta, SPI 4 Rp225 juta, SPI 5 Rp338 juta, SPI 6 Rp507 juta, dan SPI 7 sebesar Rp760 juta.

BACA JUGA:  Dosen Unud Dewa Nyoman Wiratmaja Ditahan KPK, Rektor Bebastugaskan

Selain program studi kedokteran, untuk prodi kedokteran gigi juga nominal SPI 1 sebesar Rp71 juta, sedangkan SPI 8 sebesar Rp950 juta. Prodi di bawahnya dengan besaran SPI yang sangat besar adalah prodi Farmasi yang mencapai Rp30 juta juga SPI 1, hingga Rp422 juta untuk SPI 8.

Sementara untuk prodi lain, besaran SPI ada yang mulai dari Rp6 juta sampai Rp76 juta untuk SPI 8. Ada juga yang dimulai dari SPI 1 Rp9 juta sampai SPI 8 Rp114 juta.

Sebelumnya diberitakan, lima pejabat Universitas Udayana (Unud) diperiksa Kejati Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Senin (3/10/2022). Kelimanya adalah Kepala Biro Keuangan; Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM); Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat; Koordinator Akademik dan Statistik; dan Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

Surat pemanggilan itu dilayangkan Aspidsus Agus Eko Purnomo tertanggal 27 September 2022. Kelima pejabat itu dipanggil pada Senin, 3 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:  Dosen Unud Dewa Nyoman Wiratmaja Ditahan KPK, Rektor Bebastugaskan

“Berdasarkan informasi dari Aspidsus, benar ada permintaan kepada Rektor untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud dalam surat,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto dikonfirmasi Suara Denpasar, Jumat (7/10/2022).

Luga menjelaskan, pemanggilan kepada kelima pejabat itu melalui Rektor Universitas Udayana.

“Permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI,” jelasnya.

Sampai berita ini belum ada keterangan dari pihak Unud mengenai pokok perkara SPI yang diselidiki Kejati Bali.

(LN/HUM/PR)

.

Bagikan: